Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang Sutan Bhatoegana, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Dalam sidang, salah satu saksi yang dihadirkan, yakni kolega Sutan saat di Komisi VII DPR periode 2009-2014, Jhonny Allen Marbun.
Politikus Partai Demokrat ini membantah turut kecipratan duit dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Waryono disebut-sebut memberi US$ 140 ribu kepada Sutan, untuk dibagi-bagikan ke anggota Komisi VII DPR 2009-2014. Uang itu diduga diberikan Sutan melalui amplop yang diberi kode P, S, serta A.
Bantahan itu dilontarkan Jhonny saat Penasihat Hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengonfirmasi tentang dugaan penerimaan amplop, sebagaimana dikatakan mantan Sekretaris Pribadi Sutan, Muhammad Iqbal.
"Apakah Saudara ikut menerima amplop berinisial P, A, dan S yang dikatakan oleh saudara Iqbal?" tanya Eggi kepada Jhonny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
"Sama sekali tidak pernah. Siapa Iqbal? Saya tidak kenal dengan yang namanya Iqbal," tegas Jhonny.
Tak cuma soal uang, Jhonny juga membantah terkait dugaan adanya perintah disertai ancaman yang dia lakukan kepada Iqbal. Jhonny diduga pernah menyuruh Iqbal untuk menghilang sementara, dan menukar atau membuang ponsel yang dia miliki saat itu.
"Saya ini saja tak tahu Iqbal yang mana. Iqbal itu siapa? Batang hidungnya saja saya belum pernah lihat," tepis dia.
Paper Bag Berisi Amplop
Pada sidang sebelumnya, Muhammad Iqbal mengaku dirinya didatangi Jhonny Allen Marbun dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan. Menurut dia, saat itu dirinya diminta menghilang sementara dan mengganti seluruh alat komunikasi yang pernah ia gunakan untuk berkomunikasi dengan Jhonny.
"Jhonny Allen Marbun mengatakan kepada saya, supaya saya menghilang dari peredaran atau menghilang sementara waktu," kata Iqbal dalam persidangan untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, pada Senin 11 Mei 2015 lalu.
Saat persidangan terdakwa Waryono Karno, Rabu 1 Juni 2015 lalu, Muhammad Iqbal mengaku menerima paper bag titipan ESDM yang diambil tenaga ahli Sutan, Iryanto Muchyi ke Kabiro Keuangan ESDM saat itu, Didi Dwi Sutrisnohadi.
Paper bag diduga berisi uang ini diyakini Jaksa KPK, dimaksudkan untuk dibagi-bagikan kepada Komisi VII demi 'memuluskan' pembahasan APBN-P 2013, dalam rapat antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII periode 2009-2014.
Iqbal selanjutnya menyebut tas berisi amplop-amplop uang titipan dari Kementerian ESDM dibawa ke RS Pondok Indah, beberapa setelah penerimaan paper bag pada 28 Mei 2013. Tas tersebut sempat diletakkan di mobil anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 yang namanya tidak diketahui Iqbal.
'Transaksi' tas berisi amplop menurut Iqbal terjadi beberapa hari setelah tenaga ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi, mengambil paper bag berisi duit yang disebut jaksa KPK berisi US$ 140 ribu, yang dimasukkan dalam sejumlah amplop berkode P (pimpinan), S (sekretariat) dan A (anggota) pada 28 Mei 2013.
Dalam dugaan pertama ini, Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima US$ 140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu diduga berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rmn/Mut)
Advertisement