Liputan6.com, Jakarta - Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan, Saleh Abdul Malik mengaku pernah membelikan rumah seharga Rp 2,7 miliar untuk mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana. Rumah yang terletak di Jalan Kenanga Raya, Kota Medan, Sumatera Utara ini dibelikan Saleh guna kepentingan kampanye Sutan saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara pada 2012 lalu.
"Saya beli khusus buat dipakai untuk supaya poskonya Pak Sutan jadi calon gubernur," ujar Saleh Abdul Malik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Saleh selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, ia menyatakan pembayaran atas rumah itu dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama ia mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar sebagai uang muka. Kemudian, lantaran kerap bepergian ke luar negeri, cicilan sisa pembayarannya pun sempat dibayarkan lebih dulu oleh Sutan. "Dan Total secara resmi saya beli Rp 2,7 miliar," kata dia.
Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi ini diberikan kepada Sutan tidak cuma-cuma. Politisi Partai Demokrat tersebut mendapatkan itu lantaran pernah membantunya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Saleh Abdul Malik diketahui pernah ditahan di LP Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur.
"Saya sudah mengenal sejak tahun 2004, membantu saya dalam keadaan sulit pada saat saya menjalani penahanan di Sukamiskin atas perkara yang saya alami di KPK, waktu itu Sutan Bhatoegana membantu saya," terang dia.
Secara detilnya, Sutan adalah pihak yang menjelaskan kepada Saleh mengenai hak-hak terpidana untuk mendapat keringan hukuman seperti mengenai remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat pada pihak Lembaga Pemasyarakatan.
Selaku anggota DPR hal yang diperoleh Sutan ini merupakan bentuk gratifikasi. Dan atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Alv/Mut)
Saksi Akui Pernah Belikan Sutan Bhatoegana Rumah Rp 2,7 M
Saleh membeli rumah tersebut khusus untuk posko Sutan Bhatoegana saat maju dalam Pilgub.
Diperbarui 10 Jun 2015, 16:27 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 16:27 WIB
Terdakwa mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sutan terlibat atas dugaan dalam kasus suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Helmi Afandi) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Susunan Pemain Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Simpan Tenaga, Garuda Muda Cuma Pertahankan 4 Starter
5 Zodiak 'Slow but Steady', Apa Benar Mereka Lemot?
Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Warga Sebut Seperti Ada Benda Nabrak Dinding
Erick Thohir Bersyukur Timnas Sepak Bola Pantai Indonesia Naik 15 Peringkat di Ranking FIFA
Penyebab Kaki Sering Kesemutan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Penyebab Kaki Pegal di Malam Hari, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Bogor Diguncang Gempa Magnitudo 4,1, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
Deretan Karangan Bunga Penuhi Sepanjang Jalan Rumah Duka Penyanyi Legendaris Titiek Puspa
350 Kata Kata Senyum yang Menyentuh Hati dan Memberi Inspirasi, Bikin Sejuk Hati
Penyebab Demam Naik Turun, Berikut Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
Faktor Penyebab Bangsa Barat Datang ke Indonesia, Berikut Eksplorasi Mendalamnya
Titiek Puspa Meninggal, Rano Karno Kenang saat Main Film Bersama