Liputan6.com, Jakarta - Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan, Saleh Abdul Malik mengaku pernah membelikan rumah seharga Rp 2,7 miliar untuk mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana. Rumah yang terletak di Jalan Kenanga Raya, Kota Medan, Sumatera Utara ini dibelikan Saleh guna kepentingan kampanye Sutan saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara pada 2012 lalu.
"Saya beli khusus buat dipakai untuk supaya poskonya Pak Sutan jadi calon gubernur," ujar Saleh Abdul Malik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Saleh selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, ia menyatakan pembayaran atas rumah itu dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama ia mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar sebagai uang muka. Kemudian, lantaran kerap bepergian ke luar negeri, cicilan sisa pembayarannya pun sempat dibayarkan lebih dulu oleh Sutan. "Dan Total secara resmi saya beli Rp 2,7 miliar," kata dia.
Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi ini diberikan kepada Sutan tidak cuma-cuma. Politisi Partai Demokrat tersebut mendapatkan itu lantaran pernah membantunya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Saleh Abdul Malik diketahui pernah ditahan di LP Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur.
"Saya sudah mengenal sejak tahun 2004, membantu saya dalam keadaan sulit pada saat saya menjalani penahanan di Sukamiskin atas perkara yang saya alami di KPK, waktu itu Sutan Bhatoegana membantu saya," terang dia.
Secara detilnya, Sutan adalah pihak yang menjelaskan kepada Saleh mengenai hak-hak terpidana untuk mendapat keringan hukuman seperti mengenai remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat pada pihak Lembaga Pemasyarakatan.
Selaku anggota DPR hal yang diperoleh Sutan ini merupakan bentuk gratifikasi. Dan atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Alv/Mut)
Saksi Akui Pernah Belikan Sutan Bhatoegana Rumah Rp 2,7 M
Saleh membeli rumah tersebut khusus untuk posko Sutan Bhatoegana saat maju dalam Pilgub.
diperbarui 10 Jun 2015, 16:27 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 16:27 WIB
Terdakwa mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sutan terlibat atas dugaan dalam kasus suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Helmi Afandi) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir, Total 2 Ribu Nasi Kotak
Putra-Putra Mbah Moen Senang saat Ayahnya Wafat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Hal Ini
Menteri KP Ungkap Kegiatan Reklamasi Ilegal di Dekat Pulau Pari
La Galigo, Sastra Bugis yang Mengungguli Panjang Naskah Mahabharata
Ini Alasan Mengapa Bumi Tak Berputar Genap 24 Jam
Amalan Pendek Jumat Terakhir Rajab, Khasiatnya Rezeki Lancar Sepanjang Tahun Kata Habib Novel
Timnas Indonesia Punya Jersey Home Baru, Intip 3 Perbedaannya Dibanding Versi Lama
Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun, IKN Nusantara Kembali jadi Prioritas?
Tari Pangngadakkang, Warisan Seni Asal Makassar Penuh Nilai Kehidupan
HUT Megawati di Tengah Harapan Pertemuan dengan Prabowo
Perang Bintang di Kudus, 112 Pesepakbola Incar Juara MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2025
BUMN Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan RI, Simak Caranya