Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan Angeline, yakni ibu angkatnya sendiri, Margriet Megawe.
Namun, Margriet tidak menerima begitu saja status baru yang dia terima dari saksi menjadi tersangka. Melalui pengacaranya, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.‎ Polda Bali pun menyiapkan perlawanan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto‎ mengatakan, jajarannya sudah menyiapkan upaya hukum untuk melawan Margriet di pengadilan.
"Kita siapkan tim khusus melalui bidang hukum Polda Bali untuk menghadapi gugatan tersangka M," Kata Hery saat berbincang dengan Liputan6.com, Denpasar, Bali, Selasa (7/7/2015).
Hery menjelaskan, saat ini Polda Bali masih mengumpulkan data-data untuk menghadapi praperadilan Margriet. "Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan dari tersangka M," sambung dia.
Hery menyakini, Polda Bali akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Margriet. Namun, pihaknya akan selalu menghormati apapun hasil dari putusan persidangan praperadilan ini.
"Apapun keputusan dari hasil pengadilan itu adalah undang-undang, dan itu adalah produk hukum yang harus ditaati. Tapi kita sudah yakin dalam proses penyidikan pembunuhan Angeline sudah sesuai prosedur,"‎ pungkas Hery.
Angeline yang bernama asli Engeline dinyatakan hilang oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe pada 16 Mei dan ditemukan meninggal mengenaskan pada 10 Juni 2015.
Jenazah Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. Persis di samping kandang ayam bocah 8 tahun itu terkubur. Jazadnya ditmukan sedang memeluk boneka kesayangannya dan dibungkus seprei.
Hasil autopsi menyebutkan, hampir sekujur tubuh Angeline dipenuhi luka lebam. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan di leher juga ditemukan. Diduga angeline kerap mengalami kekerasan dan penganiayaan.
Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Sementara Polres Denpasar menetapkan ibu angkat Angeline itu sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah kelas 2 SD itu.
Selain Margriet, polisi juga menetapkan tersangka kepada bekas pegawai rumah tangga Margriet, Agustinus Tae. Namun dalam perkembangan kasus ini, Agus membantah telah melakukan tindakan asusila dan membunuh Angeline.
Agus juga mengaku akan diberi imbalan Rp 200 juta untuk menutup informasi terkait pembunuhan Angeline. Hasil penyidikan terbaru, 2 kakak angkat Angeline, Christine dan Yvonne diduga terlihat di rumah Margriet pada hari pembunuhan bocah mungil itu. (Rmn/Mut)
Polda Bali Siap Hadapi Ibu Angkat Angeline di Praperadilan
Hery menjelaskan, saat ini Polda Bali masih mengumpulkan data-data untuk menghadapi praperadilan Margriet.
diperbarui 07 Jul 2015, 17:03 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 17:03 WIB
Angeline, bocah berusia 8 tahun yang pada Bulan Mei lalu dilaporkan hilang dan ditemukan tiga minggu kemudian dengan keadaan tak bernyawa.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kasus Percobaan Bunuh Diri dalam Sehari di Rote Ndao, Isyarat Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 28 Januari 2025
Dilatih Usaha Barbershop, Pemuda di Pedalaman Kalimantan Diajak Buka Usaha
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus