Seskab Pastikan Tak Ada Pejabat Kebal Hukum di Indonesia

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan Perpres anti-kriminalisasi kepala daerah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Jul 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 14:43 WIB
Seskab Andi Widjajanto
Seskab Andi Widjajanto. (Antarafoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait anti-kriminalisasi kepala daerah. Ia meluruskan, yang akan diterbitkan pemerintah adalah Perpres percepatan pembangunan infrastruktur.

"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Kata anti-kriminalisasi itu tidak mungkin ada di Perpres. Itu yang kami fokuskan ialah Perpres percepatan pembangunan infrastruktur," kata Andi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

‎Andi menjelaskan, dalam Perpres itu diatur tata cara serta pelaksanaan administrasi yang harus dilakukan pemerintah supaya program pembangunan infrastruktur berjalan. Perpres tersebut sedang dipersiapkan Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil.

"Akan ada administrasi pemerintahan yang diatur secara ketat untuk menjamin pembangunan infrastruktur bisa berjalan sesuai, itu inti dari Perpres," tegas Andi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyampaikan Perpres ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia. Bila ada masalah yang menjerat kepala daerah, akan diselesaikan secara administratif sehingga tidak menganggu pembangunan.

"Siapa bilang (prokorupsi). Perpres ini pronegara supaya negara jalan," imbuh dia.

‎JK menambahkan, aturan ini untuk memberikan keleluasaan bagi kepala daerah menjalankan formulasi yang dianggap cocok untuk percepatan pembangunan. Ia menuturkan, seringkali pejabat tidak ambil keputusan karena takut melanggar.

"‎Bagaimana kalau belum apa-apa sudah dipanggil polisi, dipanggil jaksa, diperiksa kiri-kanan. Biar jalan dulu selama dia punya formula di jalanan ya itu, jalankan itu," tandas JK. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya