Dampak Erupsi Gunung Raung, 27 Penerbangan Citilink Dibatalkan

Citilink membatalkan seluruh penerbangan dari/ke Denpasar dan Lombok.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jul 2015, 13:33 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 13:33 WIB
Citilink Tambah Frekuensi Penerbangan 2
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen maskapai berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia membatalkan seluruh penerbangan dari/ke Denpasar dan Lombok. Pembatalan ini dampak erupsi Gunung Raung, Bondowoso, Jawa Timur, yang dinilai mulai menggangu keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah tersebut.

"Dasar kebijakan untuk tidak melakukan operasi penerbangan dari dan ke Denpasar, Lombok adalah demi safety atau alasan keamanan dan keselamatan penerbangan. Bagi Citilink itu hal yang terutama saat ini," kata President & CEO Citilik Indonesia Albert Burhan di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Albert menjelaskan, pembatalan ini akibat meluasnya abu vulkanik dari Gunung Raung. 27 Penerbangan yang dibatalkan Citilink yaitu rute pulang pergi (PP) Jakarta-Denpasar, Surabaya-Lombok, Surabaya-Denpasar, Bandung-Denpasar, Bandung Lombok, Balikpapan-Denpasar. Sedangkan penerbangan untuk rute lainnya berjalan normal.

Terkait hal tersebut, Albert mengatakan, manajemen Citilink mengimbau agar penumpang melakukan perubahan reservasi tiket, dengan menyediakan sejumlah pilihan kepada penumpang. Mulai dari refund atau pengembalian uang tiket secara penuh dan tidak ada potongan, re-route, hingga reschedule penerbangan.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan saat ini terus memonitor perkembangan yang masih berlangsung, serta mengintensifkan kerja sama dengan pihak bandara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dan juga instansi terkait lainnya sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan," kata Albert.

Menurut Albert, untuk memudahkan penumpang melakukan refund, re-route, dan reschedule, manajemen Citilink menyarankan para penumpang untuk menghubungi call center 08041080808, atau customer service di bandara setempat.

Albert mengingatkan, karena kejadian ini merupakan bencana alam dan masuk kategori force majoure atau di luar dugaan, sehingga Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 77 Tahun 2011 yang mengatur pemberian kompensasi terhadap penumpang akibat penundaan yang diakibatkan maskapai, pihak bandara atau pun kesalahan operasional menjadi tidak berlaku.

"Untuk lebih jelas, detail penerbangan yang terkena dampak dari erupsi Gunung Raung bisa dilihat di website Citilink www.citilink.co.id," pungkas Albert. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya