Penuhi Panggilan KPK, Eks Walikota Makassar Akan Ditahan?

Pada sidang praperadilan kedua kalinya, giliran hakim yang menolak gugatan Ilham Arief.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Jul 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 14:00 WIB
Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar llham Arief Sirajuddin memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air PDAM Makassar.

Ini merupakan kali pertama politisi Partai Demokrat tersebut memenuhi panggilan penyidik KPK setelah beberapa kali mangkir dengan berbagai alasan. Mulai dari mengikuti proses praperadilan, umroh, hingga berobat ke Singapura.

Sejak pukul 09.00 WIB Ilham sudah hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Tidak ada komentar yang disampaikan Ilham terkait perkara yang pernah digugatnya ke praperadilan ini.

Setelah hampir 4 jam diperiksa penyidik di salah satu ruang pemeriksaan, Ilham belum juga muncul keluar.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, berkas pemeriksaan perkara llham Arief pada kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air PDAM Makassar sudah hampir rampung atau lebih dari 50 persen.

Apakah dia akan ditahan? Apalagi selama ini ia dianggap tidak kooperatif dalam perkaranya, dan sempat dikhawatirkan melarikan diri saat beberapa kali tidak hadir panggilan dan berada di luar negeri.

"Saya tidak tahu ditahan atau tidak. Itu kepentingan penyidik," kata Priharsa.

KPK menerbitkan sprindik baru dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah gugatannya dikabulkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sprindik baru tersebut, sangkaan yang dijeratkan KPK juga tidak berubah, yakni Ilham dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pada sidang praperadilan kedua kalinya ini, giliran hakim yang menolak gugatan Ilham Arief. Hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup. Selain itu, Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya