PT TUN Jakarta Batalkan Putusan PTUN, Kubu Agung Laksono 'Menang'

Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Jul 2015, 20:44 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 20:44 WIB
Agung Laksono: Ada SK Menkumham, Perselisihan Golkar Berakhir
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyatakan dengan adanya SK Kemenkumham maka perseteruan internal partai beringin berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol Agung Laksono.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono. Putusan itu mengabulkan gugatan dari kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. Putusan inilah yang digugat Menkumham serta Agung Laksono ke PT TUN Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka, Jumat (10/7/2015), Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang terdiri dari Arif Nurdua (Ketua Majelis Hakim), Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni juga menyatakan Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015.

Majelis hakim mengatakan, dasar pengambilan putusan antara lain bahwa berdasarkan asas praduga rechmatig (benar menurut hukum), keputusan badan atau pejabat tata usaha negara harus dianggap tetap sah berlaku sebelum ada putusan yang membatalkannya.

Untuk membatalkan keputusan tersebut, dalam hal ini tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, harus ada putusan Peradilan/Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu sebagai dasar menyatakan tidak sahnya tindakan Tergugat/Pembanding dalam menerbitkan objek sengketa;

Karena itu, PTUN harusnya menyatakan tidak berwenang untuk menguji apakah tindakan Tergugat/Pembanding dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Sebelum adanya putusan di Peradilan Umum yang berkekuatan hukum tetap mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," bunyi putusan PT TUN yang dikutip Liputan6.com dari situs PT TUN Jakarta.

Berikut kutipan putusan PT TUN Jakarta Nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT tentang kisruh kepengurusan Partai Golkar.

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

(Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya