Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyarankan Partai Golkar untuk membentuk kepengurusan temporer. Langkah itu dilakukan agar Golkar yang tengah bersengketa bisa mengikuti Pilkada serentak Desember 2015.
"Kita serahkan kepada mereka. Kita berharap kedua kelompok baik Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie betul-betul melihat kepentingan partai. Saya sarankan mereka buat kepengurusan baru temporer khusus Pilkada saja," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Yasonna yakin, keduanya bisa mengikuti Pilkada serentak jika upaya islah terbatas yang mereka sepakati berjalan dengan baik. Namun ia juga mengingatkan agar Golkar mempersiapkan persyaratannya sesuai peraturan KPU.
"Saya percaya kalau keduanya duduk manis, duduk bersama-sama dan membagi daerah, saya kira (persiapan Pilkada) bisa diselesaikan. Hanya saja persoalannya adalah harus juga berdasarkan islah kepengurusan supaya KPU mau," imbuh dia.
Yasonna mengatakan, hasil islah terbatas Partai Golkar, bisa digunakan untuk mempersiapkan pendaftaran Pilkada. Hasil kesepakatan tersebut didaftarkan ke Kemenkumham.
"Dibentuk lewat islah sementara bisa saja. Tapi nanti didaftarkan ke Kemenkumham. Tapi posisi sekarang kan proses hukum jalan terus. Kalau kita melihat mereka bahwa agenda Pilkada untuk mengakomodasi partai, ya harus dicari solusi yang baik," papar Yasonna.
Menurut dia, mekanisme pergantian kepengurusan partai harus melalui Munas atau Mahkamah Partai. Untuk itu, ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan di internal partai.
"Jadi karena ini masih konflik, sekali lagi bisa diselesaikan melalui Mahkamah Partai," pungkas Yasonna. (Mvi/Mut)
Hadapi Pilkada, Menkumham Sarankan Golkar Bikin Pengurus Temporer
Yasonna mengatakan, hasil islah terbatas Partai Golkar, bisa digunakan untuk mempersiapkan pendaftaran Pilkada.
Diperbarui 08 Jun 2015, 12:26 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 12:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti OVT: Memahami Konsep Onvoltooid Verleden Tijd dalam Bahasa Belanda
Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan, Bolehkah Dikerjakan setelah Witir? Buya Yahya Menjawab
XL Axiata Optimalkan Jaringan Saat Ramadan: Tambah 2.000 BTS dan 120 Mobile BTS!
Wamenag Sebut Lebaran Idul Fitri 2025 Berpotensi Bareng Lagi
Arti Squad: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Carmen Hearts2Hearts Viralkan Budaya Sopan Santun Indonesia di Acara Musik Korea
Tari Pencak Silat Betawi dan Ajakan untuk Belajar Pencak Silat
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Thailand 2025, Sabtu 1 Maret di Vidio: Kualifikasi dan Sprint Race
Penemuan Galaksi Katai Buat Para Astronom Bingung
Arti Default: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Kisah Inspiratif Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Masuk Surga Tanpa Hisab
Apa Arti Typo: Memahami Kesalahan Pengetikan dan Cara Mengatasinya