Gubernur Sumut Gatot Pujo Mangkir Panggilan KPK

Tidak ada pemberitahuan ataupun surat dari Gatot yang menjelaskan soal ketidakhadirannya.

oleh Sugeng TrionoReza Efendi diperbarui 13 Jul 2015, 20:57 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 20:57 WIB
Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang berprofesi sebagai pengacara, M Yagari Bhastara.

Namun, setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum juga hadir di Gedung KPK. Tidak ada pemberitahuan ataupun surat dari Gatot yang menjelaskan soal ketidakhadirannya.

"Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/7/2015).

KPK menduga Gatot Pujo mengetahui perkara tersebut. Penyidik pun sudah menggeledah kantornya. Pada perkara Gatot Pujo juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan ini dilakukan agar ketika penyidik akan memeriksanya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Komentar Imigrasi 

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatra Utara M Dian menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan perintah terkait dengan pengajuan permohonan cekal dan tangkal KPK dalam kasus dugaan suap hakim di PTUN Medan.

"Mekanisme pencekalan dilakukan oleh berbagai instansi terkait, dilihat kasusnya, kalau pidana maka yang berwenang memintakan cekal itu antara lain kepolisian, kejaksaan, dan KPK, dan permintaan itu dimintakan langsung ke Kemenkumham dan akan ditindaklanjuti Dirjen Imigrasi," ucap Dian.

OC Kaligis Absen

Adapun selain Gatot Pujo, saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini Otto Cornelis Kaligis. Pengacara kondang itu juga tidak hadir. Namun, pengacara senior yang anak buahnya tertangkap KPK bersama 3 hakim PTUN Medan dan Panitera pada 9 Juli itu sudah mengirimkan surat pemberitahuan.

"Otto Cornelis Kaligis stafnya datang menemui penyidik dan menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima pukul 10.00 WIB tadi, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Priharsa.

Sebelumnya, penyidik KPK berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, penyidik menangkap seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan dan seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara.

Pada operasi tangkap tangan itu, petugas KPK juga berhasil menyita uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu. Uang itu diduga sebagai uang suap yang kesekian kalinya untuk hakim dari pengacara guna memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. (Bob/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya