KPK Tetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Sebagai Tersangka

Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jul 2015, 18:26 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 18:26 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Gatot diperiksa selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.

"Maka KPK per hari ini (28/7/2015) akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka," ujar lndriyanto dalam pesan singkatnya di Jakarta.

Indriyanto menjelaskan, selaku Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan terkait perkara korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.

Gatot pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
   

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya