Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.
"Maka KPK per hari ini (28/7/2015) akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka," ujar lndriyanto dalam pesan singkatnya di Jakarta.
Indriyanto menjelaskan, selaku Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan terkait perkara korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.
Gatot pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
KPK Tetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Sebagai Tersangka
Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.
Diperbarui 28 Jul 2015, 18:26 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 18:26 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Gatot diperiksa selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Rekomendasi Kampung Wisata di Indonesia, Unik dan Menarik
Bakal Bangun 34 Halte BRT di Kota Bandung, Pemkot Khawatirkan Sejumlah Titik
7 Rekomendasi Makan Malam Terdekat di Kota Semarang: Pasti Buka 24 Jam
Bisnis Kecil Kini Bisa Sekelas Korporat, Begini Cara Apple Bikin UKM Makin Tumbuh dan Produktif
8 Mantan Pemain PSG Ramaikan Serie A 2024/2025, Terbanyak di Fiorentina
Song Hye Kyo Tampil Elegan dengan Perhiasan Berlian Mewah Asal Prancis
Sejumlah Nama Menteri Dikaitkan dengan Hoaks Seputar Dana Haji, Simak Faktanya
Pertamina Hadirkan 3 Perempuan Inspiratif dalam Rangka Peringati Hari Kartini
Gibran: Hilirisasi Bukan Cuma Membangun Pabrik dan Milik Pengusaha Elit
Kalender Hijriah Hari Ini Sabtu 26 April 2025, Lihat Selengkapnya di Sini!
Menteri Maman Minta Lembaga Penyalur Tingkatkan Kualitas Penyaluran KUR
Danjen Kopassus Minta Maaf soal Foto Prajurit Bersama Hercules: Kami Akan Lakukan Perbaikan