OC Kaligis Ditahan KPK, Kapan Giliran Gubernur Sumut dan Istri?

Johan Budi mengaku tidak tahu kapan penyidik akan melakukan penahanan terhadap politisi PKS dan istrinya tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Jul 2015, 23:38 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 23:38 WIB
Evy Susanti
Evy Susanti dan Gatot (Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrnya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejak 28 Juli 2015.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, penyidik lembaganya pun sudah menjadwalkan memeriksa keduanya sebagai pihak pemberi suap dalam waktu dekat.

"Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan (Gatot Pujo dan Evy Susanti diperiksa sebagai tersangka)," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Lantas, kapan penyidik akan melakukan proses hukum tahap berikutnya atau menahan keduanya?

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, pasangan suami istri tersebut akan langsung ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan perkara yang sama, di mana penyidik langsung menahan OC Kaligis usai diperiksa.

Namun, saat hal ini dikonfirmasi, Johan Budi mengaku tidak tahu kapan penyidik akan melakukan penahanan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan istrinya tersebut.

Menurut Johan, yang diketahuinya, penyidik dalam waktu dekat baru akan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata dia.

Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK menahan 5 orang tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang tersebut diduga terkait upaya memuluskan gugatan Pemprov Sumut di PTUN Medan. Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatan tersebut, Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya