Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menko Ekuin Radius Prawiro di kediaman Reza di Jalan Taman Dharmawangsa No 11 Jakarta Selatan pada Minggu 2 Agustus 2015. Dia ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba.
Menurut Direktur Reserse Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Anjan Putra Pramuka, narkoba yang dikonsumsi Reza berjenis sabu dengan kualitas wahid dari Tiongkok. Hal itu terlihat dari barang bukti sabu yang berwarna putih bening.
"Kualitasnya bagus, ini sabu dari China," ujar Anjan di Gedung Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).
Anjan menuturkan cara Reza dan rekannya mendapatkan kristal haram tersebut. Reza memesan barang haram itu kepada seorang bernama Rubi alias Kubil. Usai Reza memesan narkoba, Rubi alias Kubil menelepon Sofyan yang merupakan narapidana di salah satu lapas di Cirebon untuk menyiapkan barang haram tersebut.
Setelah barang pesanan disiapkan, Sofyan kemudian memerintahkan 2 kurirnya untuk mengantar sabu tersebut kepada Kubil.
"Ada 2 kurir (yang dipekerjakan Sofyan). Saat ini sudah (masuk) DPO (daftar pencarian orang), kita lakukan pengejaran terhadap kurir ini," jelas Anjan.
Reza diketahui terlibat jaringan pengedar sabu dari dalam lembaga permasyarakatan. Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu tersebut, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya.
"Yang jelas dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya sabu. Sumber sabunya sama, dia beli kepada Sofyan yang dulunya napi di Jakarta. Kemudian beberapa waktu lalu dipindah ke Cirebon. Jaringan ini membeli kepada Sofyan sudah lama. Armada dan Reza Prawiro biasa beli di Kubil," terang Anjan.
Dari sindikat Reza, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan 5 pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Ali/Ado)
Polri: Sabu Reza Prawiro Cucu Eks Menko Kelas Wahid dari Tiongkok
Hal itu terlihat dari barang bukti sabu yang berwarna putih bening.
diperbarui 03 Agu 2015, 19:15 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 19:15 WIB
Wartawan mengambil gambar barang bukti yang diamankan petugas Narkoba Bareskrim Polri dari penangkapan Reza Alexander Prawiro, Jakarta, Senin (3/8/2015). Mantan kekasih artis Luna Maya itu ditangkap saat pesta narkoba. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 1446 H: Jadwal Februari 2025, Niat dan Keutamaannya
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet
Panglima Buka Peluang Rekrut Disabilitas Jadi Anggota TNI
Trik Ungkep Ayam Kampung Agar Empuk Tanpa Presto, Hanya Dengan 1 Bahan Dapur
Kerak Lantai Kamar Mandi Hilang dalam Sekejap, Pakai 2 Bahan Dapur Ini Tanpa Sitrun
Patrick Dorgu Bisa Jadi Titisan Park Ji-sung di Manchester United
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Kapolsek Marisa Diduga Peras Penambang Emas Ilegal di Pohuwato