Kejagung Sita Mobil Listrik di UGM

Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan dari tersangka Dasep Ahmadi

oleh Yanuar H diperbarui 04 Agu 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 16:00 WIB
Penyitaan Mobil Listrik
Penyitaan Mobil Listrik (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1 unit mobil listrik yang dihibahkan Pertamina ke Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Mobil jenis APV bernomor polisi B 2422 XTW dan berwarna putih tersebut, merupakan 1 dari 16 mobil listrik pengadaan angkutan delegasi Apec 2013 di Bali yang mangkrak.

Mobil itu dilingkari dengan line kejaksaan dan bertuliskan mobil Executive Electric Car tersebut disita terkait kasus Dasep Ahmadi.

Ketua Tim Penyidikan pengadaan mobil listrik 2013 Victor Antonius mengatakan, penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan dari tersangka Dasep Ahmadi. Ia berasal dari pihak swasta yang diberi mandat untuk melakukan pembuatan 16 mobil listrik tersebut.

"Mobil jenis eksekutif ini disita untuk barang bukti penyidikan tersangka Dasep dan kawan-kawan. Saat ini masih dalam pengembangan," ungkap Victor di kompleks perumahan dosen UGM, Bulaksumur, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (4/8/2015).

Kasus mobil listrik ini berawal dari Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, yang memerintahkan 3 perusahaan BUMN, PT Pertamina (persero), PT BRI dan PT GN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013. Namun, proyek senilai Rp 32 miliar justru mandeg dan tidak bisa dimanfaatkan.


Garis kejaksaan terpasang pada mobil listrik yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). Penyidik Kejagung menyita 10 mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang digagas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sehingga, Pertamina menghibahkan 6 mobil itu kepada PTN untuk kepentingan penelitian. Enam PTN itu yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, dan Institut Teknologi Surabaya.

"Mobil jenis eksekutif ini satunya senilai Rp 2,5 miliar. Dihibahkan karena tidak bisa dipakai, dan di sini (UGM) juga tetap tidak terpakai," ujar Kabag Panil Kejagung RI itu.

Kejagung sebelumnya juga sudah menyita 9 buah mobil listrik di bengkel Dasep Ahmadi di Jati Mulya dan Pondok Rajeg Kota Depok, Jawa Barat. Victor menyebut 9 mobil itu terdiri dari 7 mobil dengan jenis mikrobus dan 2 executive elelctric.

"Saat ini kami sudah menyita 10 buah mobil, dengan satu di UGM ini," ucap Victor.

Sementara itu Kepala Bidang Humas UGM Wiwit Wijayanti mengatakan, pihak UGM hingga saat ini belum ada serah terima terkait mobil listrik yang disita itu. Sehingga pihak UGM menganggap sebagai barang titipan dan tidak bisa digunakan untuk penelitian.

Ia tidak mempermasalahkan jika mobil itu disita oleh Kejagung. Ia menyerahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung dan mendukung penyelesaian kasus tersebut.

"Kalau sekarang masih disimpan di UGM. Kami serahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung supaya kasus itu bisa segera selesai," tandas Wiwit. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya