Liputan6.com, Jakarta -- Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
"Jaksa Satgassus telah menetapkan 2 tersangka atas nama DA dan AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Salah satu tersangka, yakni Agus merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Ia dijadikan tersangka atas dugaan korupsi ketika menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada 2011.
"Tersangka AS merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan 3 BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut," ucap Tony.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu. Saat itu Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Namun, 16 mobil itu ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke sejumlah universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau‎. Akibatnya ketiga BUMN mengalami kerugian. Namun jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian negara tersebut.
Pada Rabu 10 Juni 2015 lalu, jaksa penyidik sebelumnya memanggil 4 saksi terkait kasus yang sama. Mereka adalah ‎Dahlan Iskan selaku mantan Menteri BUMN, Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014, dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN‎. Namun, Dahlan tak hadir. (Ali/Mar)
Energi & Tambang