Giliran Mobil Listrik di Universitas Airlangga Disita Kejagung

Mobil listrik itu merupakan bukti kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Agu 2015, 23:53 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 23:53 WIB
Penyitaan Mobil Listrik
Penyitaan Mobil Listrik (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Khusus Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 1 unit mobil listrik yang telah dihibahkan ke Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Mobil listrik itu merupakan bukti kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN.

"Tim Satgasus ke Surabaya mengambil 1 unit mobil listrik ke Universitas Airlangga. Masih berlanjut, masih dalam proses," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Ia menuturkan, sebelumnya penyidik juga sudah menyita 1 unit mobil listrik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa 4 Juli lalu. Dan pada Rabu 5 Agustus kemarin, Satgasus juga menyita 3 unit mobil listrik di Universitas Riau.

Melibatkan 3 BUMN

Kasus ini terjadi pada 2013, persisnya ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Kala itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC 2013 di Bali.

Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau‎.

Akibat dari proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.

Dalam kasus ini Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang Konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai 3 perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.

Dari total Rp 32 miliar dana yang dikucurkan, Dasep sudah mengantongi sekitar 92% pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara, sehingga dijadikan dasar tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.

Selain Dasep, kejaksaan juga menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. (Ado/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya