Liputan6.com, Denpasar - Agus Tay Hamba May sudah menjalani masa penahanan selama 56 hari sebagai tersangka pembunuh bocah malang Angeline. Tinggal 4 hari lagi masa penahanannya.
Terkait hal ini, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali kini telah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap Agus selama 30 hari ke depan.‎ Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto.
"Sudah diajukan permohonan masa perpanjangan penahanan Agus," kata Hery saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Jumat (7/8/2015).
Advertisement
Hery menuturkan, proses penyidikan kasus pembunuhan Angeline belum selesai. Sementara masa perpanjangan kedua Agus hampir habis. Masa penahanan seorang tersangka bisa diperpanjang jika ancaman hukumannnya di atas 9 tahun dan masa penyidikannya belum selesai.
"Itu tertuang dalam Pasal 29 KUHP," tutur Hery.
Dengan diajukannya masa penahanan terhadap Agus hingga 30 hari ke depan ini. Agus telah kali ketiga mendapat perpanjangan masa penahanan.
Sebelumnya dia sudah ditahan selama 20 hari pertama dan menjalani perpanjangan masa penahanan kedua selama 40 hari.
Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan pembantu rumah tangganya. Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu.
Agus ditahan di Polresta Denpasar, sedangkan Margriet ditahan di Mapolda Bali.
Agus dikenakan Pasal 338, 353 ayat 3 juncto Pasal 55 (KUHP). Pasal 338 merujuk pada penghilangan nyawa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, Pasal 353 merujuk pada penganiayaan yang direncanakan. Pasal 55 menunjuk pada tindakan turut melakukan. (Ndy/Mut)