Liputan6.com, Denpasar - Masa penahanan tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah Angeline di Bali, Agus Tay Hamba May, akan segera berakhir. Agus Tay sudah menjalani masa penahanan 56 hari sebagai tersangka.
Pengacara Agus Tay, Haposan Sihombing mengatakan, dia tidak tahu apakah Polda Bali akan mengajukan lagi surat perpanjangan penahanan kliennya ke kejaksaan.
"Jika tidak diajukan, otomatis Agus bebas dari tahanan. Tapi, sepertinya sudah diajukan," kata Haposan di Mapolda Bali, Jumat (7/8/2015).
Advertisement
Haposan mengatakan, masa perpanjangan penahanan kedua kliennya tinggal 4 hari lagi. ‎Setelah penahanan selama 20 hari pertama dan perpanjangan masa penahanan kedua selama 40 hari.
"Perpanjangan penahanan itu sudah mau berakhir 4 hari ke depan. Kalau tidak diajukan ke kejaksaan ‎klien kami akan bebas," terang Haposan.
Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan pembantu rumah tangganya. Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu.
Agus ditahan di Polresta Denpasar, sedangkan Margriet ditahan di Mapolda Bali.Â
Agus dikenakan Pasal 338, 353 ayat 3 juncto Pasal 55 (KUHP). Pasal 338 merujuk pada penghilangan nyawa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, Pasal 353 merujuk pada penganiayaan yang direncanakan. Pasal 55 menunjuk pada tindakan turut melakukan. (Mvi/Mut)