Judi Online di Kalideres Beromzet Rp 50 Juta/Hari Terbongkar

2 Tersangka judi online diringkus dari 2 lokasi berbeda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 09 Agu 2015, 16:44 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2015, 16:44 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Perjudian Online
Bareskrim Mabes Polri telah menemukan 360 situs judi online dan telah memblokir 460 rekening Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga milik bandar judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus judi online di 2 lokasi berbeda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, terbongkar. Petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua tersangka berinisial JK dan SK atau Hans.

2237318

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, kasus tersebut diungkap Unit IV Resmob yang dipimpin Kompol Teuku Arsya Khadafi. Mereka membongkar perjudian jenis togel atau toto gelap melalui medium internet di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis 6 Agustus lalu.

"Dari tersangka JK, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone E63 dengan sim card Indosat, 1 unit kalkulator, 1 buah buku rekening dengan atas nama JK dan 1 buah kartu ATM BCA. Dengan omzet perjudiannya mencapai Rp 50 juta per hari," ucap Komisaris Polisi (Kompol) Arsya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Pada hari yang sama, Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kompol Handik mengungkap perjudian online di Perum Taman Permata Palm, Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka SK atau Hans.

Handik mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menerima taruhan judi togel dan judi bola dari para pemain dengan cara memanfaatkan fasilitas pesan singkat atau SMS, telepon, serta user dari perusahaan judi Sbobet (www.sbobet.com) dan IBC (www.ibcbet.com). Adapun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, kedua situs tersebut kini tidak bisa diakses lagi.

"Selanjutnya tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi togel dan judi bola dari para pemain kepada bandar judi dan penghitungan kalah atau menang penyelenggaraan judi tersebut dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka SK," terang Kompol Handik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 satu unit token key BCA, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA, 1 unit kalkulator, 1 unit handphone dan 1 unit komputer Apple Macintosh. (Ans/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya