Polisi Blokir 360 Situs Judi Online

Pemblokiran rekening akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Mei 2015, 11:34 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 11:34 WIB
Dalami Kasus Judi Online, Atasan 2 Polisi Polda Jabar Dikorek
(suara.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memblokir 360 situs judi online. Judi online tersebut antara lain permainan sepakbola, poker, atau judi olah raga lainnya.

"Dari hasil cyber patrol selama 1 minggu, kami temukan 360 situs yang menawarkan permainan judi online," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Selain akan memblokir akses situs judi online, polisi juga berencana akan menutup 460 rekening yang dicurigai sebagai penampung uang permainan judi online tersebut. Nantinya, pemblokiran rekening akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita sudah koordinasikan ke PPATK untuk melakukan penundaan transaksi 460 rekening tersebut," tambah Victor.

Dia mengatakan, meski mengungkap ratusan situs judi online dan rekening para bandar judi, polisi belum dapat menangkap bandar judinya. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap para bandar judi online tersebut.

"Ini butuh koordinasi (tangkap bandar). Kita tidak bisa tentukan target waktu (tangkap tersangka)," ucap Victor. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya