Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Advokat senior itu akan mendegarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas kasus OC Kaligis ke JPU pada 11 Agustus lalu. KPK berkeyakinan, pelimpahan berkas OC Kaligis atas dasar pemenuhan hak dari tersangka dan hak dari terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke pengadilan. KPK menggunakan KUHAP sebagai landasan utamanya.
"Itu ada di Pasal 50 KUHAP. Justru kalau itu tidak dilaksanakan, tidak segera dilimpahkan itu melanggar Pasal 60 KUHAP," kata tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang pada 18 Agustus.
Pengadilan pun telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang OC Kaligis. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Supeno menjadi ketua majelis hakim yang dibantu 4 hakim lainnya yaitu Arifin, Tito Suhud, Hugo, dan Alexander Marwoto.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mut)