Liputan6.com, Papua - Kapal ilegal berbendera Australia masuk wilayah perairan Merauke, Papua. Kapal itu tidak dilengkapi surat izin resmi dan dinahkodai 2 warga Australia atas nama Chrisropher Roallan dan Reumer Leslie Anthony.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan, ada dugaan kapal layar bernama Matsu Hobart itu masuk ke wilayah perairan Merauke karena mengalami kerusakan pada mesin sebelah kanan.
Â
"Kapal sebelumnya berlayar dari Thailand, Malaysia, Singapura dan masuk Brunai Darussalam, dengan tujuan akhir Australia," ujar Patrige, Kamis (27/8/2015). Â
Sampai saat ini kapal masih bersandar di dermaga M Arifin dan pemilik kapal belum melaporkan atau membawa dokumen kapal ke pihak syahbandar. (Ron/Sun)
Masuk Merauke Tanpa Izin, Kapal Berbendera Australia Diamankan
Sampai saat ini kapal masih bersandar di dermaga M Arifin dan pemilik kapal belum melaporkan atau membawa dokumen kapal ke pihak syahbandar.
diperbarui 27 Agu 2015, 14:01 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 14:01 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam (Foto: KKP).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Adil
Harkannas 2024, Pj Bupati Tangerang Ingatkan Konsumsi Ikan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tips Memilih Frame Kacamata: Panduan Lengkap untuk Penampilan Optimal
Dana Hibah Belasan Miliar KONI Kuansing Masuk Radar Polda Riau
BRI Usulkan Skema Penyaluran KUR di Tahun 2025 Dibagi Dua, Mengapa?
Jepang Bakal Kucurkan Stimulus Rp 2.229 Triliun, Ini Tujuannya
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon Launching SOP Layanan dan Fasilitasi UMKM
Tips Jualan Online Laris bagi Pemula: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan
Cara Bermain Bentengan: Panduan Lengkap Permainan Tradisional yang Seru
5 Tren Tiktok Berbahaya yang Berujung Celaka, Ada yang Makan Korban Jiwa
Wuling Umbar Promo Besar-besaran di GJAW 2024
Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center, Upaya Satgas PASTI Tingkatkan Perlindungan Konsumen