Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan terdakwa Syamsir Yusfan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Syamsir Yusfan yang merupakan panitera PTUN Medan, didakwa telah menerima suap US$ 2 ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap itu disebut diterimanya melalui seorang pegacara dari Kantor Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gerry," ujar Jaksa Agus Prasetya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut jaksa, uang dalam bentuk US$ yang kini telah disita penyidik KPK itu, diberikan ke Syamsir untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Juga penyelidikan tentang bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan pernyataan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
"(Perkara itu) Yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai majelis hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," ujar jaksa.
Dalam dakwaan itu, Syamsir dan Gerry diketahui berperan sebagai pihak yang berkomunikasi atau penghubung antara pihak OC Kaligis selaku pengacara Gatot dengan hakim PTUN Medan.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," papar sang jaksa.
Kini, Syamsir pun dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ndy/Sun)
Panitera PTUN Didakwa Terima 2.000 Dolar dari Gubernur Sumut
Suap itu disebut diterimanya melalui seorang pengacara dari Kantor Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
diperbarui 10 Sep 2015, 17:52 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 17:52 WIB
Suasana sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). Hakim Tipikor menunda persidangan tersebut sebab OC Kaligis tidak hadir dikarenakan sakit. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Naik Pesawat untuk Pemula: Panduan Lengkap Perjalanan Udara
Apakah Buah Naga Bisa Menurunkan Darah Tinggi, Ini Penjelasannya
Diet Enggak Usah Dibikin Rumit dan Mahal, Sontek Saran Nutrisionis
Intip Kinerja Kripto ATOM Coin 22 November 2024
Puji Kebijakan Prabowo, Inggris Tertarik Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis
Snapdagon 8 Elite Bikin Baterai HP Android Lebih Awet?
BP Batam Disorot, Pegawainya Diduga Terlibat Mafia Penyelundupan Pekerja Migran
10 Tips Rumah Tangga Harmonis untuk Keluarga Bahagia Seumur Hidup
David Alaba Bikin Real Madrid Dilema
6 Potret Jadul Nissa Sabyan, Resmi Dinikahi Ayus Meski Terpaut Usia 10 Tahun
Jadwal dan Link Siaran Langsung Liga Inggris 2024/2025 Matchweek 12 di Vidio
Daya Tarik Kontemporer Warisan Abadi Batik Iwan Tirta, Terinspirasi Flora dan Fauna Nusantara