Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan terdakwa Syamsir Yusfan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Syamsir Yusfan yang merupakan panitera PTUN Medan, didakwa telah menerima suap US$ 2 ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap itu disebut diterimanya melalui seorang pegacara dari Kantor Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gerry," ujar Jaksa Agus Prasetya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut jaksa, uang dalam bentuk US$ yang kini telah disita penyidik KPK itu, diberikan ke Syamsir untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Juga penyelidikan tentang bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan pernyataan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
"(Perkara itu) Yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai majelis hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," ujar jaksa.
Dalam dakwaan itu, Syamsir dan Gerry diketahui berperan sebagai pihak yang berkomunikasi atau penghubung antara pihak OC Kaligis selaku pengacara Gatot dengan hakim PTUN Medan.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," papar sang jaksa.
Kini, Syamsir pun dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ndy/Sun)
Panitera PTUN Didakwa Terima 2.000 Dolar dari Gubernur Sumut
Suap itu disebut diterimanya melalui seorang pengacara dari Kantor Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
diperbarui 10 Sep 2015, 17:52 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 17:52 WIB
Suasana sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). Hakim Tipikor menunda persidangan tersebut sebab OC Kaligis tidak hadir dikarenakan sakit. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Praktis Ayam Teriyaki, Sederhana dan Mudah Dibuat
Arti Mimpi Rambut Beruban: Makna dan Tafsir Lengkap
Arti Mimpi Punya Pacar: Makna Psikologis di Balik Bunga Tidur
Kejagung Sebut Uang Negara Rp Rp310,61 Triliun dan 58 Kg Emas Dikorupsi pada 2024
Memahami Apa Itu Visi: Panduan Lengkap untuk Mencapai Tujuan Organisasi
Restoran Talaga Sampireun Ganti Nama Jadi Amanaia, Kini Buka Cabang Baru di Setiabudi Jakarta
Mimpi Melihat Anjing Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Tragedi Dunia, Ada 6 Kecelakaan Pesawat di Desember 2024
VIDEO: Inflasi Bakal Kembali Mengancam Memasuki 2025?
Pesan Tahun Baru Xi Jinping ke Putin: China dan Rusia Selalu Bergandengan
Liverpool Siapkan Transfer Spektakuler untuk Pengganti Trent Alexander-Arnold
Istri Muda Pak Tarno Bantah Tudingan Menikah dengan Sang Pesulap karena Harta