Panitera PTUN Didakwa Terima 2.000 Dolar dari Gubernur Sumut

Suap itu disebut diterimanya melalui seorang pengacara dari Kantor Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Sep 2015, 17:52 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2015, 17:52 WIB
20150820-Sakit, Sidang Perdana OC Kaligis Ditunda-Jakarta
Suasana sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). Hakim Tipikor menunda persidangan tersebut sebab OC Kaligis tidak hadir dikarenakan sakit. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan terdakwa Syamsir Yusfan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Syamsir Yusfan yang merupakan panitera PTUN Medan, didakwa telah menerima suap US$ 2 ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap itu disebut diterimanya melalui seorang pegacara dari Kantor Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gerry," ujar Jaksa Agus Prasetya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut jaksa, uang dalam bentuk US$ yang kini telah disita penyidik KPK itu, diberikan ke Syamsir untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Juga penyelidikan tentang bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan pernyataan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

"(Perkara itu) Yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai majelis hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," ujar jaksa.

Dalam dakwaan itu, Syamsir dan Gerry diketahui berperan sebagai pihak yang berkomunikasi atau penghubung antara pihak OC Kaligis selaku pengacara Gatot dengan hakim PTUN Medan.

"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," papar sang jaksa.

Kini, Syamsir pun dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ndy/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya