OC Kaligis: Gerry yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Saya

Kaligis menyalahkan anak buahnya, karena selaku advokat yang sudah disumpah, berani memberi suap sehingga ditangkap tangan oleh KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Sep 2015, 05:44 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2015, 05:44 WIB
20150831- OC Kaligis Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan-Jakarta
Terdakwa OC Kaligis saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). JPU KPK mendakwa OC Kaligis dengan dugaan memberikan uang tunai senilai 27 ribu USD dan 5 ribu SGD.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Otto Cornelis (OC) Kaligis didakwa memberi suap kepada 3 hakim dan 1 panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang dakwaan, Kaligis langsung membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, Kaligis mengorbankan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga sudah jadi tersangka pada kasus ini. Bahkan dalam pengembangannya, penetapan dan penangkapan KPK terhadap Kaligis bermula dari Gerry yang merupakan anak buahnya. Gerry ditangkap tangan oleh KPK bersama 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan.

‎"Uraian peristiwa yang didalilkan oleh penuntut umun dalam dakwaannya menunjukkan bahwa Gerry yang tertangkap tangan telah memberikan sejumlah uang kepada Hakim PTUN dan panitera PTUN," kata Kaligis dalam eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015).

Atas dasar itu, politikus Partai NasDem itu melempar tanggung jawab dugaan suap ini. Kaligis menyalahkan anak buahnya, karena selaku advokat yang sudah disumpah, namun berani memberi suap sehingga ditangkap tangan oleh KPK.

"Gerry-lah sebagai advokat yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan saya. Yang tertangkap adalah Gerry sebagai advokat yang disumpah. Dia mesti mengetahui risiko perbuatannya," kata ayah artis Velove Vexia itu.

Tidak Perintahkan Gerry

Menurut Kaligis, Gerry pergi ke Medan untuk memberi uang suap kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan bukan atas perintahnya. Di mana pada ujungnya, Gerry bersama 4 orang itu diciduk tim Satgas KPK.

Gerry pergi ke Medan, kata dia, setelah memaksa kliennya Ahmad Fuad Lubis membelikan tiket pesawat dari Jakarta. Fuad Lubis sendiri adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang mengajukan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam menangani perkara-perkara korupsi di Pemprov Sumut.

Kaligis menambahkan, hakim PTUN Medan yang menangani gugatan itu tak pernah meminta uang sepesesr pun. Begitu juga dirinya tak pernah mempengaruhi putusan hakim.

"Saya juga tidak pernah terlibat ketika hakim secara rahasia bermusyawarah untuk putusan tersebut," ujar dia.

Lebih dari itu, dia menegaskan bukan otak utama dari dugaan suap ini. Sebab, Gerry tetap nekat pergi ke Medan untuk memberi suap meski sudah dilarang. "Katakanlah saya lalai memperingatkan atau saya telah memperingatkan tapi Gerry tetap nekat," ucap Kaligis.

Didakwa Memberi Pelicin

Jaksa mendakwa OC Kaligis memberi uang suap sebesar ‎US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu kepada hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Kaligis juga didakwa jaksa memberi suap masing-masing US$ 5 ribu kepada 2 hakim PTUN Medan lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta memberi US$ 2 ribu kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Jaksa membeberkan, kalau duit-duit pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Semua perkara itu ditangani oleh Tripeni, Dermawan, dan Amir.

Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana ‎sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP. (Ado/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya