Liputan6.com, Jakarta - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (11/9/2015).
"Kami intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan," ujar penasihat hukum PT VSI Primadita Wirasandi di Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Kesalahan prosedur yang dilakukan Kejagung itu, kata Primadita, ‎membuat kliennya mengalami sejumlah kerugian. "Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan inmateril," sebut dia.
Terlebih, salah geledah itu membuat image PT VSI buruk di mata nasabah. Sebagai perusahaan finansial, adanya penggeledahan yang dipimpin Sarjono Turin tersebut membuat para nasabah ketar-ketir.
"Kita kan lembaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," ucap Primadita.
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah kantor PT VSI, Rabu 12 Agustus 2015. Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan PN Jakarta Pusat hanya untuk menggeledah Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Pihaknya juga mengaku heran dengan Kejagung yang telah menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula," pungkas Primadita.
‎Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan PT VSI terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Ia juga membantah jika Kejagung melakukan kesalahan dalam penggeledahan itu. Bahkan menurut dia, PT VSI ikut menandatangani BAP penyelidikan kasus tersebut.
"Kita siap menghadapi (langkah hukum). Enggak (ada) salah paham. Mau lapor ke mana pun kita siap," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015. (Bob/Tnt)
Diduga Salah Geledah, Kejagung Dipraperadilankan Hari Ini
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Diperbarui 11 Sep 2015, 08:42 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 08:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth
KPK Geledah Lokasi di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Korupsi Baru
Ardhito Pramono Buka Konser Boyce Avenue di Jakarta dengan Tiga Lagu Hits
Paus Fransiskus Meninggal, Apakah Akan Dinobatkan Jadi Santo?