Liputan6.com, Jakarta - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (11/9/2015).
"Kami intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan," ujar penasihat hukum PT VSI Primadita Wirasandi di Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Kesalahan prosedur yang dilakukan Kejagung itu, kata Primadita, membuat kliennya mengalami sejumlah kerugian. "Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan inmateril," sebut dia.
Terlebih, salah geledah itu membuat image PT VSI buruk di mata nasabah. Sebagai perusahaan finansial, adanya penggeledahan yang dipimpin Sarjono Turin tersebut membuat para nasabah ketar-ketir.
"Kita kan lembaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," ucap Primadita.
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah kantor PT VSI, Rabu 12 Agustus 2015. Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan PN Jakarta Pusat hanya untuk menggeledah Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Pihaknya juga mengaku heran dengan Kejagung yang telah menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula," pungkas Primadita.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan PT VSI terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Ia juga membantah jika Kejagung melakukan kesalahan dalam penggeledahan itu. Bahkan menurut dia, PT VSI ikut menandatangani BAP penyelidikan kasus tersebut.
"Kita siap menghadapi (langkah hukum). Enggak (ada) salah paham. Mau lapor ke mana pun kita siap," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015. (Bob/Tnt)
Diduga Salah Geledah, Kejagung Dipraperadilankan Hari Ini
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
diperbarui 11 Sep 2015, 08:42 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 08:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Balado Telur: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat
5 Cara Ini Diklaim Bisa Hindari Anda dari Kesialan di Tahun Ular Kayu 2025
VIDEO: Cak Imin Prihatin Siswa Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Cari Solusi
Patrick Kluivert Ungkap Gaya Bermain Timnas Indonesia, Lini Pertahanan Saat Ini Kuat
Kepribadian Zodiak Cancer: Karakter Unik Si Penyayang
VIDEO: Pilu! Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP 3 Bulan, Ibunya Emosi
Arti Mimpi Anak Kucing: Tafsir Lengkap dan Maknanya
VIDEO: Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Jepang Shigeru Ishiba, Sepakati Kerja Sama
Patrick Kluivert Bocorkan 1 Calon Pemain Baru Timnas Indonesia, Segera Dinaturalisasi
Perbedaan Yatim dan Piatu: Pengertian, Hak, dan Kewajiban dalam Islam
Satgas Yonif 432 Kostrad Berbagi Sembako di Kampung Mbuwa, Wujud Pengabdian untuk Papua
Ini 11 Wilayah di Jakarta yang Perlu Waspada Banjir Rob hingga 17 Januari 2025