Liputan6.com, Jakarta - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (11/9/2015).
"Kami intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan," ujar penasihat hukum PT VSI Primadita Wirasandi di Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Kesalahan prosedur yang dilakukan Kejagung itu, kata Primadita, membuat kliennya mengalami sejumlah kerugian. "Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan inmateril," sebut dia.
Terlebih, salah geledah itu membuat image PT VSI buruk di mata nasabah. Sebagai perusahaan finansial, adanya penggeledahan yang dipimpin Sarjono Turin tersebut membuat para nasabah ketar-ketir.
"Kita kan lembaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," ucap Primadita.
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah kantor PT VSI, Rabu 12 Agustus 2015. Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan PN Jakarta Pusat hanya untuk menggeledah Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Pihaknya juga mengaku heran dengan Kejagung yang telah menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula," pungkas Primadita.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan PT VSI terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Ia juga membantah jika Kejagung melakukan kesalahan dalam penggeledahan itu. Bahkan menurut dia, PT VSI ikut menandatangani BAP penyelidikan kasus tersebut.
"Kita siap menghadapi (langkah hukum). Enggak (ada) salah paham. Mau lapor ke mana pun kita siap," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015. (Bob/Tnt)
Diduga Salah Geledah, Kejagung Dipraperadilankan Hari Ini
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Diperbarui 11 Sep 2015, 08:42 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 08:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabaharkam Pastikan Pemudik Sepeda Motor Dapat Pelayanan Maksimal
Hasil Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Redam Negeri Gingseng di Babak Pertama
Kisah Penghafal Hadis yang Hafalannya Hilang Gara-Gara Nonton Film, UAH Ungkap Penyebabnya
Mobil Pick-Up Pengangkut BBM Terbakar di Sukabumi, Damkar Sempat Sulit Padamkan Api
Barcelona Dapat Kabar Bahagia Soal Dani Olmo dan Pau Victor, LaLiga Tidak Terima dan Ajukan Banding
9 Doa Selamat Dunia dan Akhirat, Amalkan Setiap Hari
Airlangga Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Saling Berkoordinasi Respons Tarif Resiprokal AS
KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 34 Persen Selama 11 Hari Angkutan Lebaran
Pengakuan Raffi Nuraga Viral di TikTok Berkat Suara Merdu Baca Alquran: Dakwah Tak Harus dari Mimbar
Reputasi Pangeran Harry dan Meghan Markle Semakin Terpuruk, Imbas Skandal Badan Amal
Inklusif, Para Kreator Konten Ucapkan Selamat Lebaran Lewat Lagu dan Bahasa Isyarat
Jasindo Mudik Bisa Jadi Pilihan Perlindungan Arus Balik Lebaran 2025