Liputan6.com, Jakarta - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (11/9/2015).
"Kami intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan," ujar penasihat hukum PT VSI Primadita Wirasandi di Jakarta, Kamis 10 September 2015.
Kesalahan prosedur yang dilakukan Kejagung itu, kata Primadita, membuat kliennya mengalami sejumlah kerugian. "Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan inmateril," sebut dia.
Terlebih, salah geledah itu membuat image PT VSI buruk di mata nasabah. Sebagai perusahaan finansial, adanya penggeledahan yang dipimpin Sarjono Turin tersebut membuat para nasabah ketar-ketir.
"Kita kan lembaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," ucap Primadita.
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah kantor PT VSI, Rabu 12 Agustus 2015. Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan PN Jakarta Pusat hanya untuk menggeledah Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Pihaknya juga mengaku heran dengan Kejagung yang telah menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula," pungkas Primadita.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan PT VSI terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Ia juga membantah jika Kejagung melakukan kesalahan dalam penggeledahan itu. Bahkan menurut dia, PT VSI ikut menandatangani BAP penyelidikan kasus tersebut.
"Kita siap menghadapi (langkah hukum). Enggak (ada) salah paham. Mau lapor ke mana pun kita siap," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015. (Bob/Tnt)
Diduga Salah Geledah, Kejagung Dipraperadilankan Hari Ini
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
diperbarui 11 Sep 2015, 08:42 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 08:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Empiris: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya dalam Ilmu Pengetahuan
Gak Takut Kamera Jahat, Ini Potret 15 Potret Artis Cantik dengan Muka Bantal yang Tetap Memesona
GWM Indonesia Luncurkan New Haval Jolion Ultra HEV di IIMS 2025, Harga Spesial untuk 100 Pembeli Pertama!
PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan dan Jakarta Bhayangkara Presisi Targetkan Sapu Bersih di Pontianak
350 Caption Suami Istri Romantis untuk Ungkapkan Cinta, Cocok untuk Valentine
Tokocrypto Catat Transaksi Rp 160 Triliun pada 2024
MINA Mau Bangun Beach Club di Sanur Bali, Sudah Tahap Studi Kelayakan
Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!
Daya Tarik Water World Lampung, Tempat Wisata Seru untuk Keluarga
Sir Jim Ratcliffe Bikin Sakit Hati Seluruh Staf Manchester United usai PHK Sosok Penting di Klub
7 Editan Kocak Irfan Ghafur Nyempil di Video Artis, dari Fuji hingga Chelsea Islan
3 Resep Praktis Bayam Tumis Telur Asin, Menu Bergizi Kaya Vitamin dan Serat