Cerita Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar yang Disimpan Hakim Ali Muhtarom di Bawah Kasur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar dari dari salah satu hakim kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, Hakim Ali Muhtarom (AM).

oleh Tim News Diperbarui 23 Apr 2025, 18:22 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 18:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar dari dari salah satu hakim kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, Hakim Ali Muhtarom (AM). Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumahnya ketika penyidik menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.

"Jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan memang sedikit ada, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).

Harli mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025. Penyidik menyita uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing.

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD," beber Harli.

"Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp 5,5 miliar ya," sambung dia.

Namun demikian, kata Harli penyidik masih mendalami asal usul uang tersebut.

Ali saat ini telah menyandang status tersangka dari kasus suap vonis lepas korupsi Crued Palm Oil (CPO) atau korupsi minyak goreng bersama hakim Djuyamto dan hakim Agam Syarif Baharuddin.

"Nah itu juga yang mau didalami, Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," ucap Harli.

 

Kejagung Sita 130 Helm

Penyidik Kejagung menyita ratusan helm milik pengacara Ariyanto Bakri (AB) dari kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng
Penyidik Kejagung menyita ratusan helm milik pengacara Ariyanto Bakri (AB) dari kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng. (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Selain itu, penyidik Kejagung menyita ratusan helm milik pengacara Ariyanto Bakri (AB) dari kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng. Ratusan helm tersebut disita dari kediaman Ariyanto di daerah Jakarta Pusat.

"Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).

Ratusan helm tersebut yang disita di antaranya bermerek SHOEI, BELL, ARAI, NOLAN, dan Simpson. Lalu ada juga MARTINI, QWART, hingga GALOP juga turut diangkut penyidik Kejagung.

Harli beralasan ratusan helm itu disita karena masih memiliki nilai sehingga dilakukan penyitaan.

"Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," beber Harli.

Selain itu ada juga 12 unit sepeda mewah dan satu unit sepeda motor merek Harley Davidson.

Ada juga dua unit salah satunya berjenis speed boat, merk Skorpio GT4NT2 dan kapal tonase yang disita di Jalan Dermaga Marine, ini di daerah Pademangan, Baruna Raya di Jakarta Utara.

"Satu unit lagi kapal karena terkait dengan tonase tertentu, maka harus dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri," terang Harli.

Ada 8 Tersangka

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan ada 3 tersangka baru perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan ada 3 tersangka baru perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. (Nanda Perdana).... Selengkapnya

Pada perkara ini, total ada delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Lalu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dua kuasa hukum korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dan menaikkan status saksi menjadi tersangka.

"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

"Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi," sambung Qohar.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya