Dicecar DPRD Soal RS Sumber Waras, Ini Penjelasan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Ahok kembali dicecar anggota DPRD soal pembelian lahan RS Sumber Waras.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2015, 13:51 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 13:51 WIB
Ahok Dapat Nilai Merah Dari DPRD
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Kamis (23/4/2015). DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dicecar soal pembelian lahan RS Sumber Waras. Hal itu disampaikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2014.

Pertanyaan itu langsung dijawab Ahok saat rapat paripurna menjawab tanggapan fraksi di DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015). Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, pengadaan RS Sumber Waras itu merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif pada KUAPPAS 2014.

Dalam pelaksanaan program itu,bPemerintah Provinsi DKI melakukan pengadaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya, dengan nilai harga tanah sesuai NJOP tahun 2014.

"Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemerintah Provinsi DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya. Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu Nomor Objek Pajak menghadap Jl. Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan C.q. Dirjen Pajak," jelas Ahok di ruang rapat paripurna DPRD.

Total pembelian lahan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan NJOP, yakni Rp 755 miliar. Dengan berbagai keuntungan karena tidak harus membayar biaya ada administrasi lainnya.

"Selain itu, bukti formal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jl. Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar, yang artinya nilai pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar," lanjut Ahok.

"Selanjutnya mengenai pembayaran yang dilakukan tanggal 31 Desember 2014, masih sesuai ketentuan karena masih dalam periode Tahun Anggaran 2014," tutup Ahok.

Dalam penyampaian pandangan fraksi atas LPJ Gubernur DKI Jakarta atas APBD 2014, beberapa fraksi seperti Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura mempertanyakan pengadaan itu. Bahkan, Fraksi Gerindra memilih tidak membacakan pandangannya sebelum mendapat penjelasan tentang pembelian lahan itu dari Ahok. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya