Usut Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Jemput Eks Walikota Medan

Penjemputan ini sebagai tindaklanjut pelimpahan tahap dua, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Sep 2015, 11:41 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 11:41 WIB
Foto-penipuan-investasi
Foto-penipuan-investasi

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Medan, Sumatera Utara, Rahudman rencananya akan dijemput tim Kejaksaan Agung dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Penjemputan ini sebagai tindaklanjut pelimpahan tahap dua, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Penyidik hari ini menjemput dan membawa yang bersangkutan dari LP Tanjung Gusta untuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Amir menambahkan, penyidik Kejagung saat ini telah berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara bersama dengan Rahudman.

Rahudman diduga mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Ia juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.

Dalam perkara itu, kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Walikota Medan sebelumnya, Abdillah dan seorang pihak swasta bernama Handoko Lie sebagai tersangka. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya