Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan surat edaran mengenai tambahan libur dan penetapan libur fakultatif pada 25 September 2015 bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka perayaan Iduladha 1436 Hijriah.
"Pemprov Papua sangat menjunjung tinggi toleransi beragama, untuk itu, sebagai rasa hormat bagi umat muslim, maka libur akan berlaku sejak 24 September 2015," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setda Provinsi Papua, FX Motte, di Jayapura, seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (23/9/2015).
Dia mengingatkan agar para PNS kembali bekerja sesuai waktu yang ditentukan. Dia berharap tidak ada yang membolos pada Senin 28 September 2015.
"Kami menekankan pada PNS agar tidak ada tambahan libur, karena pada Senin pekan depan akan dilakukan absen dan juga apel pagi untuk mengecek tingkat kehadiran pegawai," kata Motte.
Menurut dia, tambahan hari libur ini dimaksudkan agar PNS yang merayakan Iduladha dapat menjalankan berbagai kegiatan dan ritual keagamaan.
"Libur fakultatif ini dalam rangka Iduladha agar umat Muslim dapat menjalankan berbagai kegiatan dan ritual keagamaan dengan baik," tutur Motte. (Bob/Ado)
Energi & Tambang