Liputan6.com, Tangerang - Polres Metro Tangerang telah melakukan tes urine kepada sopir mobil boks Hery Jhonson (28) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di Jalan Hos Cokroaminoto Ciledug, Kota Tangerang. Hasilnya, Hery tidak menggunakan narkoba saat menabrak tiga motor dan menewaskan 3 dari 5 korban.
"Hasilnya negatif, jadi penyebab dia menabrak karena mengantuk," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Komisaris Donni Eka Syaputra, Sabtu (26/9/2015).
Menurut dia, polisi tidak akan melakukan rekonstruksi tabrakan maut tersebut. Sebab, bukti-bukti peristiwa tersebut telah lengkap.
"Rekonstruksi dilakukan jika bukti-bukti kurang. Sedangkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban kemarin, telah jelas bahwa penabrak adalah Hery," papar Donni.
Sementara itu, 2 korban luka, Kasno Tri Mulyono dan Yulia Amanda Safitri masih kritis dan masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Kedua korban yang merupakan ayah dan anak ini masih dirawat di ICU.
"Mereka belum sadar, masih dirawat intensif. Kita akan tunggu kondisi mereka baik dulu baru akan kita mintai keterangan terkait peristiwa kecelakan tersebut," kata Donni.
Sebanyak 3 korban lain, Dodi Irawan, Aulia Mustika dan Jery Siburian, telah dimakamkan setelah jenazahnya dipulangkan.
Jelang Salat Iduladha
Tabrakan maut di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang menewaskan 3 orang di lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi terjadi sekitar pukul 06.10 pagi sebelum salat id berlangsung, Kamis 24 September 2015.
Mobil boks bernomor B 9091 UCN yang dikendarai Hery melaju kencang dari arah Ciledug menuju arah Petukangan, Jakarta Selatan. Mobil tersebut mendadak oleng ke kanan, menabrak separator jalan sehingga jalan ke arah berlawanan.
Setelah itu, mobil boks menghajar 3 sepeda motor yang ada di depannya.
Mobil boks menghantam sepeda motor Honda CBR B 3242 SHO yang dikendarai Dodi Irawan dan Aulia Mustika, Honda CS One B 3977 FW yang dikendarai Jery Siburian, dan Honda Beat B 6911 VII yang dikendarai Kasno Tri Mulyono dan Yulia Amanda Safitri.
Dodi, Aulia, dan Jery tewas di lokasi akibat luka parah. Jenazah ketiganya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, sementara korban Tri dan Yulia menderita luka berat dan masih dirawat di RS Sari Asih Ciledug.
Sopir mobil boks, Hery yang tinggal di Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal. (Bob)
Advertisement