Istri Gubernur Sumut dan 2 Anak Buah Jadi Saksi OC Kaligis

Namun, hingga pukul 11.50 WIB, sidang yang akan digelar di ruang sidang lantai I belum juga dimulai.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Sep 2015, 12:15 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 12:15 WIB
20150922-OC Kaligis-Jakarta
Ekspresi OC Kaligis menjalani sidang keputusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2015). Majelis Hakim menolak nota keberatan Kaligis karena dalih yang disampaikan tidak relevan dengan KUHAP.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Rencananya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 3 saksi.

Mereka adalah istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Evy Susanti dan 2 anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary serta Yurinda Tri Achyuni alias lndah.

Namun, hingga pukul 11.50 WIB, sidang yang akan digelar di ruang sidang lantai I belum juga dimulai. Padahal, sejumlah pengunjung sudah mulai memenuhi ruang sidang.

OC Kaligis maupun ketiga saksi yang akan dihadirkan jaksa pun belum hadir di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang suap pada hakim serta panitera PTUN Medan. Uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara korupsi.

Bersama anak buahnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Gary, OC Kaligis diketahui menyuap Ketua Hakim Tripeni lrianto Putro sebesar SG$ 5 ribu dan US$ 15 ribu, kepada 2 hakim lainnya yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$ 5 ribu, serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.

Uang pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya