Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Rencananya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 3 saksi.
Mereka adalah istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Evy Susanti dan 2 anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary serta Yurinda Tri Achyuni alias lndah.
Namun, hingga pukul 11.50 WIB, sidang yang akan digelar di ruang sidang lantai I belum juga dimulai. Padahal, sejumlah pengunjung sudah mulai memenuhi ruang sidang.
OC Kaligis maupun ketiga saksi yang akan dihadirkan jaksa pun belum hadir di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang suap pada hakim serta panitera PTUN Medan. Uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara korupsi.
Bersama anak buahnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Gary, OC Kaligis diketahui menyuap Ketua Hakim Tripeni lrianto Putro sebesar SG$ 5 ribu dan US$ 15 ribu, kepada 2 hakim lainnya yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$ 5 ribu, serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.
Uang pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Bob/Mut)
Istri Gubernur Sumut dan 2 Anak Buah Jadi Saksi OC Kaligis
Namun, hingga pukul 11.50 WIB, sidang yang akan digelar di ruang sidang lantai I belum juga dimulai.
diperbarui 28 Sep 2015, 12:15 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 12:15 WIB
Ekspresi OC Kaligis menjalani sidang keputusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2015). Majelis Hakim menolak nota keberatan Kaligis karena dalih yang disampaikan tidak relevan dengan KUHAP.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru
8 Kali Pemuncak Klasemen Liga Inggris di Natal Gagal Rebut Gelar Juara, Liverpool Paling Sering
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United 27 Desember 2024, Segera Dimulai
Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan
Hasil Liga Inggris Chelsea vs Fulham: Comeback Fantastis di Stamford Bridge, The Blues Kalah Dramatis
Revitalisasi Produksi Garam di Indramayu, KKP Bakal Usul Anggaran Rp 500 Miliar
Komisaris dan Direksi Pertamina PN Keliling Tinjau Kondisi BBM hingga LPG di Regional JBB
Isi Libur Natal 2024 di Jakarta, 19 Ribu Wisatawan Padati Monas
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini