Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo membantah anak buahnya yang disebut-sebut memeras Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
"Buktikan, kasih bukti ke saya," ucap Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Prasetyo memastikan, pengusutan kasus korupsi dana bansos tersebut masih terus berjalan. Bahkan, sambung Prasetyo, penyidiknya kembali berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap hakim PTUN Medan.
"Ya, kalau sakit tidak bisa dipaksakan," kata Prasetyo. "Soal hasil rekam medis Gatot. Kami ikutilah arus permainannya seperti apa mereka itu. Nanti kalau kami terlalu ini, salah pula kan," sambung dia.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini. Jajarannya tak ingin buru-buru karena khawatir dipraperadilankan lagi. "Ya pelan-pelanlah, nanti kami cepat-cepat di-praperadilan-kan lagi," ucap Prasetyo.
Dugaan korupsi dana bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejagung terkait erat dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang ditangani KPK. Belakangan beredar kabar bahwa Gatot diperas oleh oknum jaksa.Â
Kasus suap ini telah menjerat 8 tersangka termasuk istri Gatot, Evy Susanti dan pengacara senior OC Kaligis. Ketiganya melalui M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberi suap kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, 2 hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Sebelumnya, mantan pengacara Gatot dan istrinya Evy Susanti, Razman Arief Nasution menyampaikan permintaan kliennya kepada penyidik KPK untuk turut mengusut perkara korupsi bansos di lingkungan kerja Pemprov Sumut atau perkara yang menyebabkan kliennya ditahan karena dugaan menyuap hakim PTUN.
"Saya berharap, dengan hasil koordinasi dengan klien agar kasus bukan saja terkait suap tapi juga bansos dapat diproses oleh KPK, bukan kejaksaan. Karena itu akan mempermudah proses penyidikan sampai ke persidangan," ujar Razman pada 3 Agustus 2015.
Advertisement
Namun hal itu ditolak Kejagung. Mantan Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menyebut, akan mengabaikan permintaan tersebut. "Ya itu kan permintaan dia. Kita sampai hari ini belum bisa mempertimbangkan, karena yang menentukan siapa yang menyidik itu bukan dia (Gatot), bukan tersangka. Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Tony pada 4 Agustus 2015. (Ndy/Yus)