Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan bagi tersangka kasus pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaludin Malik. Penahanan Jamaludin diperpanjang menjadi selama 40 hari ke depan setelah yang bersangkutan menyelesaikan penahanan 20 hari di Rutan Guntur.
Didampingi salah satu kuasa hukumnya, Jamaludin yang menyambangi Gedung KPK mengenakan seragam tahanan oranye ini mengaku tidak diperiksa apapun oleh penyidik selain menandatangani perpanjangan masa tahanan.
"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja untuk 40 hari ke depan," ujar Kuasa Hukum Jamaludin, FX Suminto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
"Nggak ada bicarakan perkara. Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," sambung Suminto.
Sementara itu, Jamaludin yang ditanya perihal kasus pemerasan di lingkungan Kemenakertrans enggan berkomentar. Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.
"Tadi sebenarnya diundang makan KPK, tapi makanannya belum siap," kata Jamaludin seraya meninggalkan wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menahan Jamaludin Malik selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) sejak Kamis 10 September 2015.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada tahun 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Pejabat Kemenakertrans
Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:42 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 13:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik?
Fungsi Rambut Akar pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Penyerapan Nutrisi
6 Potret Richelle Beri Kejutan Ibunda di Hari Ibu, Sandrinna Tak Hadir
Laporan Washington Post: 3.100 Siswa Penduduk Asli Amerika Tewas di Sekolah Sejak Tahun 1819
Deretan Artis yang Ulang Tahun saat Natal, Ada Ratu Sinetron Era 90-an hingga Musisi Legendaris
Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK
Tips Pumping ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Penyelundupan Barang di Batam, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Pastikan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Aman, Pj Gubernur Keliling ke Sejumlah Tempat
Tips Memilih Power Bank yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
Hadapi Nataru, Anggota DPD RI Kunjungi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado
Indra Bekti Ungkap 2 Tahun Perjuangan untuk Pulih Usai Alami Pecah Pembuluh Darah di Kepala