Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan bagi tersangka kasus pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaludin Malik. Penahanan Jamaludin diperpanjang menjadi selama 40 hari ke depan setelah yang bersangkutan menyelesaikan penahanan 20 hari di Rutan Guntur.
Didampingi salah satu kuasa hukumnya, Jamaludin yang menyambangi Gedung KPK mengenakan seragam tahanan oranye ini mengaku tidak diperiksa apapun oleh penyidik selain menandatangani perpanjangan masa tahanan.
"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja untuk 40 hari ke depan," ujar Kuasa Hukum Jamaludin, FX Suminto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
"Nggak ada bicarakan perkara. Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," sambung Suminto.
Sementara itu, Jamaludin yang ditanya perihal kasus pemerasan di lingkungan Kemenakertrans enggan berkomentar. Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.
"Tadi sebenarnya diundang makan KPK, tapi makanannya belum siap," kata Jamaludin seraya meninggalkan wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menahan Jamaludin Malik selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) sejak Kamis 10 September 2015.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada tahun 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Pejabat Kemenakertrans
Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:42 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 13:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur
Klasemen MotoGP 2024: Keunggulan Jorge Martin atas Francesco Bagnaia Terpangkas