KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Pejabat Kemenakertrans

Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Sep 2015, 13:42 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 13:42 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan bagi tersangka kasus pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaludin Malik. Penahanan Jamaludin diperpanjang menjadi selama 40 hari ke depan setelah yang bersangkutan menyelesaikan penahanan 20 hari di Rutan Guntur.

Didampingi salah satu kuasa hukumnya, Jamaludin yang menyambangi Gedung KPK mengenakan seragam tahanan oranye ini mengaku tidak diperiksa apapun oleh penyidik selain menandatangani perpanjangan masa tahanan.

"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja untuk 40 hari ke depan," ujar Kuasa Hukum Jamaludin, FX Suminto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

"Nggak ada bicarakan perkara. Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," sambung Suminto.

Sementara itu, Jamaludin yang ditanya perihal kasus pemerasan di lingkungan Kemenakertrans enggan berkomentar. Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.

"Tadi sebenarnya diundang makan KPK, tapi makanannya belum siap," kata Jamaludin seraya meninggalkan wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menahan Jamaludin Malik selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) sejak Kamis 10 September 2015.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada tahun 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya