Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Dalam penyelidikan KPK sudah menemukan 2 alat bukti dan menetapkan JM (Jamaluddien Malik) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Priharsa menjelaskan, Jamaluddien ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan anggaran 2013- 2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014," jelas dia.
Oleh lembaganya, lanjut Priharsa, Jamaluddien disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Terkait perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu 11 Februari kemarin hingga Kamis dini hari.
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yang saat ini bernama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) di Kalibata, Jakarta Selatan,
KPK juga menggeledah rumah tersangka yang berada di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah seseorang bernama M Arsyad Nurdin, yang merupakan mantan Direktur PT PKT, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kawasan Jatibening, Bekasi.
"Dari penggeledahan yang dilakukan di 3 lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan 1 unit treadmill (alat olah raga) yang diduga merupakan hasil pemerasan," pungkas Priharsa. (Rmn)