Kapolri: Tangkap Aktor Intelektual Pembunuh Salim Kancil

Langkah penyelidikan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Sep 2015, 06:37 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 06:37 WIB
20150707-Kapolri badrodin
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki kasus pembunuhan aktivis penolak tambang Salim Kancil di Lumajang, Jawa Timur. Puluhan orang ditangkap dan diperiksa untuk mencari aktor intelektualnya di balik kasus tersebut.

"Sudah saya perintahkan, dan sudah di-back up. Kan sudah ditangkap 20 orang, tinggal mengembangkan siapa yang nyuruh, siapa aktor intelektualnya," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 29 September 2015.

Selain Salim Kancil, aktivis lainnya Tosan juga menjadi korban. Tosan luka parah di sekujur tubuhnya. Akibatnya ia koma selama 2 hari di rumah sakit.

Langkah penyelidikan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi yang meminta penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus ini masih bisa bertambah. Dan penetapan tersangka selanjutnya akan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan alat bukti yang ditemukan.

Sejauh ini, sudah 22 orang tersangka ditetapkan. 2 orang di antaranya tidak ditahan lantaran masih berusia 16 tahun.

"Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah banyak sekali, dari daerah kan semua bekerja," kata Argo.

Salim dan Tosan dijemput secara paksa dan dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga terkait dengan usaha pertambangan pada Sabtu 26 September 2015.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhnur Satyahaprabu mengatakan keduanya dikenal sebagai pejuang lingkungan tolak tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Walhi menyebut, masyarakat sekitar sangat terancam, ketakutan sehingga sulit untuk berkomunikasi dengan tim konsolidasi gabungan. Bahkan pihaknya meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Ali/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya