Arteria PDIP: KTP Anak-Anak, Revolusi Administrasi

Politikus PDIP Arteria Dahla mengatakan program ini harus berhasil.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Okt 2015, 06:46 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2015, 06:46 WIB
Video KPK Geledah 3 Rumah Terkait E-KTP
KPK menggeledah setidaknya 3 rumah di wilayah Tangerang Selatan terkait masalah e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak Indonesia mulai 0-17 tahun bakal memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan KTP ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak anak.

Rencana ini mendapat dukungan dari salah satu politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan. Dia berpandangan wajar jika anak-anak mempunyai KTP.

"Saya apresiasi kinerja Kemendagri. Kepemilikan KTP untuk anak harus dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara in casu anak. Saat ini anak toh masih harus memperlihatkan identitas diri lainnya, seperti kartu keluarga dan lain-lain," ujar Arteria kepada Liputan6.com, Jumat (9/10/2015).

Dia pun menilai langkah tersebut merupakan revolusi sektor administrasi kependudukan. Program ini harus berhasil.

"Ini harus berhasil dan tidak boleh gagal karena nantinya berimplikasi pada pemenuhan hak dasar anak, hak konstitusional warga negara, serta jaminan negara atas rakyatnya," ungkap Arteria.

Meski menyambut baik rencana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI ini meminta Dirjen Dukcapil untuk berhati-hati dan cermat dalam mengeksekusi program.

"Kebijakan ini mulai diterapkan tahun 2016 dan berbasis akta kelahiran. Namun, Dirjen Dukcapil untuk berhati-hati dan cermat dalam mengeksekusi program tersebut," tegas Arteria.

Mantan Ketua DPP PDIP bidang hukum ini menuturkan program ini mulia karena dapat mereduksi berbagai proses karut-marut administrasi kependudukan.

"Dirjen harus serius, jangan seperti melakukan administrasi KTP single ID, yang hingga saat ini tak terselesaikan dan terindikasi manipulasi. Saya tidak mau dengar Dirjen beralasan data input berasal dari Kabupaten Kota (yang melakukan kesalahan). Jadi kalau ada problem, bisa cuci tangan (Dirjen Kemendagri)," pungkas Arteria.

KTP anak akan diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah di atas 75%.

Pada 2017, ini akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak, yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09%), Kabupaten Temanggung (87,95%), Kota Magelang (86,64%), dan Kabupaten Bantul (76,53%).

Khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07%), Kota Pasuruan (78,93%), Kota Mojokerto (78,67%), serta Kota Blitar (76,83%). (Bob/Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya