Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak kelahiran Indonesia mulai 0-17 tahun bakal memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain sebagai identitas, KTP ini sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
"Ke depan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa 6 Oktober 2015 malam seperti yang dilansir Antaranews.
Pada KTP anak ini akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," kata dia.
Menurut Arif, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, dan mendaftar puskesmas. Termasuk, proses identifikasi jenazah anak-anak korban kejahatan.
"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucap Zudan.
KTP anak akan diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah di atas 75 persen.
Pada 2017, ini akhirnya akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.
Beberapa daerah mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak, yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), dan Kabupaten Bantul (76,53 persen).
Khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen), serta Kota Blitar (76,83 persen). (Bob/Ron)*
Anak Usia 0-17 Tahun Bakal Ber-KTP
Pada KTP anak ini akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
diperbarui 07 Okt 2015, 06:31 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 06:31 WIB
Petugas mensimulasikan teknologi Alat KTP EL untuk pilkada serentak di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (29/7/2015). E-voting dan KTP el dimanfaatkan untuk mendukung KPU pada pilkada serentak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Wajibkan Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Tiap Jam 10 Pagi, Semua Wajib Sikap Sempurna
Apa Arti Thursday? Berikut Penjelasan dan Asal Usul Penamaannya
Sunarso Sebut AgenBRLink Jadi Cara BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Daerah 3T
Israel Serang Area Dekat Bandara Beirut Lebanon Usai Perintahkan Evakuasi di 4 Wilayah
Petani Berterimakasih Ke Presiden Atas Pemutihan Hutang, Wamentan Sudaryono Siap Jalankan Prosesnya
Memahami Ujikom, Proses Penilaian untuk Mengukur Kemampuan Seseorang dalam Bekerja
Ciri-Ciri Orang dengan Otak Cerdas Meski Berpenampilan Sederhana
Rahasia Membuat Jengkol Empuk dan Bebas Bau
Cara Mengolah Cumi agar Empuk dan Bebas Amis
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global dan Geopolitik
30.812 Warga Kabupaten Sikka Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
Universal Precaution adalah Strategi Perlindungan untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Prinsip dan Penerapannya