Liputan6.com, Jakarta- Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang untuk masyarakat jelang Lebaran 2025. Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang pecahan baru guna mempersiapkan kebutuhan selama libur panjang.
Penukaran uang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR atau situs web BI, dan penukaran fisik dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk layanan kas keliling dan beberapa bank rekanan. Proses penukaran uang ini berlaku hingga batas maksimal penukaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa terdapat batasan maksimal penukaran uang sebesar Rp 4,3 juta per orang. Aturan ini diberlakukan untuk mengatur jumlah penukaran dan memastikan ketersediaan uang pecahan bagi seluruh masyarakat. Proses penukaran juga mengharuskan pemesan untuk datang sendiri dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Informasi ini valid per tanggal 7 Maret 2025.
Advertisement
Layanan penukaran uang pecahan BI ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang pecahan baru, terutama menjelang hari raya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk berbagai keperluan selama periode Lebaran. BI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Rincian Pecahan Uang yang Dapat Ditukarkan
Berikut rincian lengkap pecahan uang baru yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia, dengan batasan jumlah lembar maksimal per pecahan:
- Pecahan Rp 50.000: Maksimal 30 lembar (Rp 1.500.000)
- Pecahan Rp 20.000: Maksimal 25 lembar (Rp 500.000)
- Pecahan Rp 10.000: Maksimal 100 lembar (Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 5.000: Maksimal 200 lembar (Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 2.000: Maksimal 100 lembar (Rp 200.000)
- Pecahan Rp 1.000: Maksimal 100 lembar (Rp 100.000)
Penting untuk diingat bahwa total jumlah uang yang ditukarkan boleh kurang dari jumlah maksimal, tetapi tidak boleh melebihi jumlah maksimal per pecahan yang telah ditetapkan. Jadi, pastikan Anda merencanakan kebutuhan uang pecahan Anda dengan cermat sebelum melakukan penukaran.
Advertisement
Cara Menukarkan Uang di BI
Proses penukaran uang di BI dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online dan offline. Untuk penukaran secara online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi PINTAR atau situs web resmi BI. Setelah melakukan pemesanan online, masyarakat kemudian dapat menukarkan uang di lokasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk penukaran secara offline, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi-lokasi penukaran uang yang telah ditunjuk oleh BI. Lokasi-lokasi ini biasanya meliputi kantor cabang BI, layanan kas keliling, dan beberapa bank rekanan. Pastikan untuk mengecek informasi lokasi dan jadwal penukaran sebelum mengunjungi lokasi tersebut.
Proses penukaran uang diwajibkan dilakukan oleh pemesan sendiri dengan menunjukkan KTP. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaan layanan penukaran uang. Jangan lupa untuk membawa KTP Anda saat melakukan penukaran uang, baik secara online maupun offline.
Dengan memahami rincian pecahan dan prosedur penukaran uang di BI, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam memenuhi kebutuhan uang pecahan baru menjelang Lebaran 2025. Manfaatkan layanan ini dengan bijak dan sesuai kebutuhan.
