Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, [Jero Wacik ](Jero Wacik "")ternyata telah menghabiskan Rp 3,6 miliar dari dana operasional menteri (DOM) selama 3 tahun menjabat.
Namun, dari total anggaran tadi tidak seluruhnya digunakan oleh politisi Partai Demokrat tersebut untuk biaya dinas, melainkan untuk keperluan pribadinya.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Maisaroh, saat menjadi saksi pada perkara korupsi Jero Wacik.
"Iya selama saya yang mengurus DOM (dana operasional menteri). Selama tahun 2008 hingga 2010 DOM-nya sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Maisaroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
Pada kesempatan itu, salah satu Jaksa sempat mengkonfirmasi mengenai pernyataan Maisaroh di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK.
"Saudara pernah buat kesaksian 'Ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai'," tanya Jaksa.
"Iya benar. Karena itu informasi dari TU menteri," jawab Maisaroh.
Maisaroh juga tidak membantah, uang DOM di Kembudpar melonjak tidak sesuai anggaran karena digunakan untuk sejumlah kepentingan keluarga Jero Wacik. Untuk menutupi kekurangan ini, ia terpaksa menggelembungkan anggaran dari sektor di luar DOM.
"Pada saat itu ada disposisi, untuk menanyakan hal itu untuk apa, saya tanya kepada TU Menteri. Dari TU menteri itu dikatakan untuk menutupi perjalanan ibu menteri dan keluarganya," tutur Maisaroh.
Jero Wacik yang saat ini masih menjadi tahanan KPK didakwa menyelewengkan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat sebagai menteri pada 2008-2011. Dari perbuatannya ini, negara diduga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 10 miliar.
Jero pun diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dms/Yus)
Saksi: 3 Tahun Jadi Menteri, Jero Wacik Habiskan Rp 3,6 M
DOM di Kembudpar melonjak melibihi anggaran yang ditetapkan karena sering digunakan untuk perjalanan ibu menteri dan keluarga
Diperbarui 19 Okt 2015, 16:33 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 16:33 WIB
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Jero diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR: 24 PSU Pilkada Jadi yang Terbanyak Sepanjang Sejarah
Harga Emas Anjlok Sentuh Level Terendah dalam 3 Bulan, Ini Penyebabnya
Bikin Pusing, 7 Film India Ini Punya Plot Twist Paling Mengejutkan
Sering Salah Paham, Ini Hukum Berkumur saat Wudhu di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Cuaca Indonesia Akhir Pekan, Sabtu 1 Maret 2025: Hari Pertama Puasa Langit Indonesia
Tips Merebus Ceker Agar Cepat Empuk: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Memahami Arti Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Menulis Deskripsi yang Efektif
4 Syarat Sah Puasa yang Harus Dipenuhi Umat Islam
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya
Arti Intervensi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Lengkap Sudah! PSIM Yogyakarta Sukses Promosi dan Rengkuh Juara Pegadaian Liga 2 2024/2025
Palestina dan Israel Semakin Jauh dari Solusi Dua Negara, Ini Kata Pengamat