Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum," ujar sang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, sejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya tidak termasuk dalam bagian eksepsi. Contohnya, riwayat hidup serta capaian yang dilampirkan Jero selama menjadi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," tutur sang jaksa.
Begitu pula dengan pembelaan Jero Wacik. Jaksa tidak terima dengan Jero yang menyebut bahwa bentuk kesalahan yang diperbuatnya hanya sebatas administrasi yang tidak patut dipidanakan.
"Telah menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perbuatan administrasi, melainkan perbuatan pidana," papar jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun mereka telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan. Sehingga sidang perkara ini patut dilanjutkan.
Pada perkara ini, Jero Wacik didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni didakwa penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 serta didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014. (Ndy/Ein)
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Jero Wacik
Sejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya dinilai tidak termasuk dalam bagian eksepsi.
Diperbarui 29 Sep 2015, 16:21 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 16:21 WIB
Sejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya dinilai tidak termasuk dalam bagian eksepsi.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bikin Pusing, 7 Film India Ini Punya Plot Twist Paling Mengejutkan
Sering Salah Paham, Ini Hukum Berkumur saat Wudhu di Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Cuaca Indonesia Akhir Pekan, Sabtu 1 Maret 2025: Hari Pertama Puasa Langit Indonesia
Tips Merebus Ceker Agar Cepat Empuk: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Memahami Arti Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Menulis Deskripsi yang Efektif
4 Syarat Sah Puasa yang Harus Dipenuhi Umat Islam
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya
Arti Intervensi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Berbagai Bidang
Lengkap Sudah! PSIM Yogyakarta Sukses Promosi dan Rengkuh Juara Pegadaian Liga 2 2024/2025
Palestina dan Israel Semakin Jauh dari Solusi Dua Negara, Ini Kata Pengamat
5 Hal Terkait Sritex yang Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025
Millie Bobby Brown Daur Ulang Gaya Ikonis Gwyneth Paltrow di Era 90an, Muak Disebut Terlihat Tua dari Usianya