Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 6 orang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diciduk saat petugas menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa 20 Oktober petang.
Keenam terduga korupsi yang salah satunya merupakan anggota DPR dariĀ Fraksi Partai Hanura DYL, status hukumnya akan ditentukan KPK dalam waktu 1x24 jam.
Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan sebagai tersangka, maka penyidik KPK akan memutuskan langsung menahan yang bersangkutan.
"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sesuai aturan hukum 1x24 Jam di KPK," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Namun, Indriyanto enggan menjelaskan secara detail materi dan pokok perkara yang diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan tersebut. Menurutnya, semua akan dijelaskan ke publik setelah pemeriksaan selesai.
Sejak petugasĀ KPK menangkap 6 orang terduga suap kemarin, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum melakukan konferensi pers terkait hal itu. Dan, kelima Pimpinan KPK saat ini sedang mengikuti kegiatan antikorupsi di Yogyakarta.
"Nanti dijelaskan (semuanya) di konpers. Ditunggu saja. KPK punya waktu 1x24jam untuk lakukan pemeriksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Mvi/Mut)
Anggota Fraksi Hanura DYL Ditahan KPK Sore Ini?
Keenam terduga korupsi yang salah satunya merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura DYL ditangkap KPK Selasa malam.
Diperbarui 21 Okt 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 21 Okt 2015, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Ungkap Rekaman CCTV terkait Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Padat, Polda Lampung Terapkan Delay System
Tidak Sholat tapi Ngaku Salah, Apakah Itu Baik? Hal Tak Terduga Diungkap Gus Baha
Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Manchester City Berakhir Tanpa Pemenang
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Babak Gugur Piala Asia U-17 2025 Plus Rebut Tiket Piala Dunia U-17 2025: Wajib Penuhi 2 Syarat
Fakta-Fakta Kasus Tewasnya Wartawan di Hotel Jakbar
Cerita Riko dan Rizal Gowes 300 Km Mudik Lebaran, dari Serang Menyeberang ke Lampung
Arus Balik Lebaran, KAI Commuter Tambah 2 Perjalanan Malam Jalur Bandara Soetta
Kabar 2 Pengunjung Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut
PB PORDI Gelar Turnamen Domino Makassar 2025, Menuju Panggung Dunia
Asam Lambung dan Anxiety, Kaitan Tak Terduga yang Perlu Anda Ketahui
Isyarat Hadis Nabi tentang Kemajuan Teknologi dan E-Commerce Zaman Sekarang, Simak UAH