Tak Lolos Seleksi Hakim KY, Harjono Sindir DPR

Harjono mengatakan DPR lebih pintar darinya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Okt 2015, 17:02 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 17:02 WIB
Dulu 'Serang' KY, Sekarang Eks Hakim MK Ini Jadi Calon Komisioner
Ahmad Fikri Assegaf, anggota Pansel dalam wawancara menanyakan alasan Harjono mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KY.

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan eks Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono dalam seleksi Komisioner Komisi Yudisial (KY) harus terhenti. Harjono gagal lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR lantaran dianggap kurang memenuhi kriteria yang diinginkan.

Mengenai kegagalan itu, Harjono buka suara. Menurutnya, dirinya tak sepintar DPR sehingga tak memenuhi kriteria.

"Mungkin kalau dia melihat akademik saya kurang pintar berarti mereka lebih pintar, simple saja toh," kata Harjono saat dihubungi, Rabu (21/10/2015).

Harjono menjelaskan, dirinya tak mau ambil pusing dengan kegagalan ini. Meski dia sudah malang melintang di dunia hukum dan menjabat sebagai hakim MK 5 tahun serta menjadi pengajar di kampus, namun ternyata dia dianggap bukan dari unsur yang mewakili akademisi.‎

"Kalau mereka menilai saya bukan dari unsur akademisi, saya ini masih mengajar. Saya masih mengajar 4 kampus," kata Harjono.

Terkait dengan keikutsertaannya dalam seleksi ini, Harjono mengaku, dirinya hanya ingin membenahi dunia peradilan jika terpilih menjadi komisioner KY. Karenanya, jika memang dianggap tak layak, dia legowo.

"Dari awal saya sudah bilang saya tidak mau cari kedudukan di sini, kalau memang saya dianggap tidak bisa ya itu hak mereka (Komisi III DPR)," ucap Harjono.‎

Dari 7 calon Komisioner KY‎ yang ikut fit and proper test, hanya 5 orang calon yang disetujui Komisi III DPR.

Kelima orang itu, yakni Joko Samito dan Maradaman Harahap, keduanya mewakili unsur mantan hakim. Kemudian, Farid Wajdi dan Sumartoyo, mewakili unsur praktisi hukum dan yang terakhir, Sukma Violetta, mewakili unsur masyarakat.

Sedangkan 2 calon yang ditolak Komisi III DPR sebagai Komisioner KY yakni Wiwiek Awiati dan Harjono yang mewakili unsur akademisi hukum. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya