Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR melalui rapat paripurna hari ini menyetujui 5 dari 7 calon komisioner Komisi Yudisial (KY) untuk diangkat sebagai komisioner KY periode 2015-2020. Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap mereka.
Untuk itu, DPR melalui Komisi III meminta pemerintah melakukan kembali seleksi calon komisioner KY untuk mencari 2 nama yang tidak disahkan atau ditolak Komisi III dalam fit and proper test itu.
‎"Karena hanya disetujui oleh DPR 5 calon komisioner KY, tentu pemerintah harus melakukan seleksi kembali karena yang 2 belum disetujui untuk mengisi slot," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Aziz menuturkan, berdasarkan rapat pleno Komisi III yang dilakukan Senin 19 Oktober 2015 kemarin, 10 fraksi sepakat menyetujui 5 calon komisioner KY tersebut untuk dilantik oleh Presiden Jokowi.
"Persetujuan 5 calon pimpinan komisioner KY secara aklamasi dari 10 fraksi atau 55 anggota di Komisi III," tutur dia. ‎
Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, 2 calon yang tidak diloloskan DPR dalam fit and proper test calon komisioner KY itu, karena tidak memenuhi kriteria integritas dan kecakapan sebagai komisioner KY.
"Pandangan-pandangan beliau dalam menjawab pertanyaan anggota tidak sejalan dengan konstitusi. Itu pendapat 53 anggota dari 10 fraksi," ungkap Aziz.
Untuk itu, dia mendesak pemerintah melakukan kembali seleksi calon komisioner KY yang pada sidang berikutnya. Selanjutnya, Komisi III DPR juga kembali melakukan fit and proper test kembali untuk 2 calon Komisioner KY.
"‎Bisa sidang berikutnya untuk yang 2 calon lagi. Sementara yang 5 calon komisioner KY yang disetujui, diharapkan dapat menjadi komisioner yang sesuai amanat UU KY," harap dia.
5 calon Komisioner KY yang disetujui Komisi III DPR, itu antara lain, Joko Samito dan Maradaman Harahap, keduanya mewakili unsur mantan hakim. Kemudian, Farid Wajdi dan Sumartoyo, mewakili unsur praktisi hukum dan yang terakhir, Sukma Violetta, mewakili unsur masyarakat
Sedangkan 2 calon yang ditolak Komisi III DPR sebagai Komisioner KY yakni Wiwiek Awiati dan Harjono yang mewakili unsur akademisi hukum. (Dms/Mvi)