Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi mengaku tengah menyidik 3 perusahaan milik asing yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Jambi. Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi mengatakan, pada awal penyidikan, ada 2 perusahaan asing yang disidik. Keduanya, yakni PT Permata Alam Hijau (PAH) yang ditangani Polres Tebo dan PT Asiatic Persada (AP) di Kabupaten Batanghari yang diproses Polres Batanghari.
Belakangan, sambung dia, bertambah satu perusahaan lagi, yakni PT Mugi Triman Internasional (MTI) di Kabupaten Bungo yang disidik Polres Bungo. Ketiga perusahaan tersebut, sambung dia, diketahui disokong oleh pemodal asal Malaysia.
"Saat ini kasusnya masih terus berjalan dan berproses," kata Kuswahyudi di Jambi pada Kamis 29 Oktober 2015.
Sebelumnya, Polda Jambi menyatakan telah menangani 25 kasus kebakaran lahan dan hutan dengan jumlah tersangka 31 orang, 4 tersangka di antaranya adalah petinggi perusahaan.
Baca Juga
Saat berkunjung ke Jambi beberapa hari lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan menindak perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan pemodal asing yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Luhut meminta pihak terkait termasuk Polri tidak tebang pilih kasus termasuk terhadap perusahaan asing apabila diketahui bersalah. (Ndy/Bob)