Liputan6.com, Jakarta - Falya Rafani (13 bulan) meninggal dunia setelah mendapat suntikan antibiotik di sebuah rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan malapraktik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Untuk kumpulkan bukti, penyidik akan menggali sejumlah keterangan baik dari pelapor, terlapor, juga saksi-saksi yang ada di rumah sakit saat itu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Polisi juga akan memeriksa sejumlah ahli untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana malapraktik di rumah sakit tersebut. ‎"Kita akan periksa dokter ahli dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai saksi ahli untuk petunjuk," kata Iqbal.
Sebelumnya, ayah korban Ibrahim Blegur (36) dan penasihat hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis 12 November 2015. Pertemuan itu untuk mendiskusikan kemungkinan adanya tindak pidana malapraktik di RS tersebut.
"‎Dengan sejumlah bukti dan analisa, penyidik yakin itu masuk pidana. Pelapor kemudian ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan," tutur Iqbal.
‎Tim penyidik, lanjut dia, sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor. Rencananya, pemeriksaan sebagai saksi ini dilakukan pada Senin 16 November 2015.
"Tadinya mau langsung diperiksa setelah membuat laporan di SPKT. Karena saat itu pelapor masih berkabung dan menyiapkan tahlilan di rumahnya, maka pemeriksaan dilakukan Senin depan," jelas Iqbal.
Â
Baca Juga
Ibrahim Blegur melaporkan dugaan malapraktik oleh sebuah RS di Bekasi. Dia menduga putrinya Falya Rafani meninggal setelah disuntik antibiotik saat dirawat di RS itu. Falya bahkan sempat dinyatakan kritis dan masuk ICU sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. (Bob/Yus)