Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta PT Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak rakyat di Papua sebelum pemerintah memutuskan memperpanjang kontrak karya mereka.
Menurut Komnas HAM, pemenuhan hak itu wajib dipenuhi oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
"Pemerintah harus melihat praktik penambangan yang diambil selama ini oleh Freeport, terutama perlakuan kepada masyarakat. Itu saja tolak ukurnya," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis saat diskusi di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Komnas HAM, ujar dia, selama ini kerap menerima laporan dari masyarakat yang mengalami ketidakadilan di tanahnya sendiri. Terutama konflik akibat keberadaan perusahaan tambang raksasa milik McMoran tersebut.
"Bagi Komnas HAM perlindungan hak-hak masyarakat lokal itu sangat penting, karena itu kita mendesak pemerintah pusat untuk berpihak pada masyarakat Papua," ujar Nurcholis.
Perlindungan HAM itu, lanjut Nurcholis tertuang dalam rekomendasi Komnas HAM yang berisi negara wajib melindungi masyarakatnya. Korporasi yang beroperasi di Tanah Air pun harus menghormati hak asasi manusia dengan tidak melanggar hak masyarakat.
"Hak masyarakat dalam operasi perusahaan kan macam-macam. Satu masyarakat lokal yang berkaitan dengan tanah, hak sosial mereka, budaya mereka, itu harus dihormati," tandas Nurcholis. (Dms/Ado)
Energi & Tambang