Usut Korupsi Mobile Crane, Polisi Kembali Panggil RJ Lino

Direktur Utama PT Pelabuhan itu akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2015, 07:41 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 07:41 WIB
20151118-konpers pelindo ii-jakarta-rj lino
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino. Pemeriksaan Lino kedua kalinya ini sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Betul, penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Agus Rianto dalam pesan elektroniknya, di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Menurut dia, Lino akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lino sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan masih sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi itu ya," ucap Agus.

Sebelumnya, Lino telah merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane pada Senin 9 November 2015.

Selama menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam, Lino dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Antara lain perihal prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa. Terutama yang terkait pengadaan 10 unit mobile crane yang bermasalah tersebut.

"Kami tanyakan soal surat keputusan (SK) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo II," kata Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 November 2015.


Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo, dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.

Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak.

RJ Lino, pada Jumat 30 Oktober 2015, membantah mobile crane itu tidak digunakan. Pada konferensi persnya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Lino memperlihatkan foto crane yang selama ini dipermasalahkan Bareskrim Polri, tengah memindahkan kontainer ke kapal. (Bob/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya