Liputan6.com, Jakarta - Sederet kasus yang terjadi di tubuh Pelindo II masih terus diusut. Salah satunya kasus lamanya waktu bongkar muat di pelabuhan alias dwelling time yang juga tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di DPR.
Dalam rapat Pansus Pelindo II yang digelar 29 Oktober 2015, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menuding Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino melakukan 7 pelanggaran.
Hal ini pun melahirkan kebingungan di benak RJ Lino. Dia mengaku heran karena merasa dihujam bertubi-tubi tudingan tanpa diberi kesempatan bicara.
"Pak Rizal tidak pernah panggil saya. Mungkin kalau Pak Rizal panggil saya, berbeda keterangannya," kata Lino di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Baca Juga
Dia juga mengaku tak habis pikir dengan orang-orang yang tidak terkait kasus ini namun meributkan hal tersebut. Karena itu, Lino ingin meluruskan tudingan-tudingan itu.
Salah satunya tuduhan yang menyebut Pelindo II mendapatkan keuntungan dengan lamanya waktu bongkar muat pelabuhan. "Tidak benar itu. Karena kita dapat uangnya bukan dari situ," jelas Lino.
Sebelumnya, Rizal Ramli menuding Lino melakukan 7 pelanggaran. Pelanggaran paling berat, kata dia, menyangkut perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH) ‎selama 20 tahun (2019-2039).
"Perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison tidak berdasarkan aturan, ini yang pertama. Seharusnya berakhir 27 Maret 2019, tapi perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," ucap Rizal saat memberi keterangan dalam rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR Jakarta pada 29 Oktober 2015. (Ndy/Sun)