Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terpaksa menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI dengan terdakwa Mandra Naih. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutan yang harusnya dibacakan saat ini.
"Untuk hari ini kami belum siap membacakan tuntutannya karena tuntutannya belum siap Yang Mulia," ujar Jaksa Lina Maharani kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Jaksa kemudian meminta Majelis Hakim yang dipimpin Arifin memberikan waktu sepekan untuk menyelesaikan berkas tuntutan yang saat ini sudah mencapai lebih dari 70 persen. "Kalau diperkenankan 1 minggu Yang Mulia," ujar dia.
Advertisement
Awalnya hakim hanya memberikan waktu selama 3 hari kepada jaksa menyelesaikan berkas tuntutan Mandra. Namun karena jaksa merasa tidak mampu, maka hakim pun akhirnya memberikan waktu sepekan dengan syarat harus sudah selesai dan tidak ada lagi penundaan sidang.
"Kalau begitu sampai ketemu hari Senin untuk tuntutan. Mudah-mudahan tidak molor lagi," kata Hakim Arifin.
Baca Juga
Sementara itu salah satu pengacara Mandra, Juniver Girsang mengatakan bahwa penundaan ini merupakan hal yang biasa. Dan pihaknya akan bersabar menunggu sampai minggu depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa terhadap kliennya.
"Sebenarnya ini hal yang biasa, tidak ada yang luar biasa. jadi kalau belum selesai (tuntutannya disiapkan), tinggal kita tunggu saja. Jaksa sudah menjanjikan minggu depan untuk pembacaan tuntutan," kata Juniver.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan korupsi proyek pengadaan program siap siar di LPP Televesi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI). Proyek pengadaan program siap siar tersebut menggunakan dana APBN tahun 2012.
Mandra yang namanya melejit lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan bahwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637 (Rp 10,6 miliar lebih). Sehingga total uang negara yang 'ditilep' keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.
Atas perbuatannya itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Gen/Ron)