Pengacara Mandra Minta Sidang Dihentikan

Permintaan itu diungkapkan pengacara pasca-ditangkapkanya tersangka pemalsu tanda tangan komedian Mandra Naih.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Okt 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 12:35 WIB
20150831-Sidang-Lanjutan-Jakarta-Mandra
Mandra Naih melambai tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi hak siar TVRI tahun anggaran 2012 komedian Mandra Naih berencana menghentikan sementara proses peradilan atas kasus dugaan korupsi hak siar TVRI.

Seperti disampaikan pengacara sang komedian, Juniver Girsang pasca-penahanan seorang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra.

"Kami akan sampaikan kepada pengadilan proses ini sedang berlangsung, kami harapkan pengadilan juga menjadi acuannya, bila perlu kami minta kepada pengadilan supaya bisa tidak sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya," kata Juniver di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, kasus pemalsuan dokumen harus diproses terlebih dahulu. Sebab hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimpulkan kerugian negara.

"Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu karena ini masalah nasib Mandra," ucap dia.

Juniver juga menganggap Kejaksaan Agung telah salah kaprah menggarap perkara tersebut hingga menyeret kliennya ke meja hijau. "Karena selama ini Kejaksaan menurut kami ini error in personal, salah orang karena apa? Karena yang memalsukan dan mengajukan proposal itu bukan Mandra," tutur dia.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan AD alias G, tersangka kasus pemalsu tanda tangan Mandra Naih, yang terjerat kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan AD adalah anak dari Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Iya (Andi) anaknya Iwan Chermawan," kata Rudi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.

Untuk itu, Rudi mengaku bakal segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memeriksa Iwan. Tersangka AD alias G, tutur Rudi, dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya