Komite Advokat: KPK Jangan Takut Dibubarkan DPR

Mereka juga meminta KPK ikut menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Nov 2015, 16:49 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 16:49 WIB
20151007- KPK Tolak Rencana Revisi UU No.30 Th 2002-Jakarta
Sejumlah pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers terkait rencana revisi UU No.30 th 2002 tentang KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015). KPK menolak tegas rencana revisi UU tersebut karena akan melemahkan KPK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi Gedung KPK. Mereka menuntut lembaga yang kini dipimpin oleh Taufiequrrachman Ruki ini menyelidiki sejumlah dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota DPR.

Menurut Ketua Komite Advokat, Ibrani, dalam mengusut sejumlah perkara sebaiknya KPK tidak perlu takut dengan serangan yang akan dilancarkan oleh para politisi Senayan. Seperti upaya pelemahan maupun pembubaran KPK.

"Kami minta agar KPK tidak ragu dalam bertindak karena takut untuk dibubarkan oleh DPR. KPK juga tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujar Ibrani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).


Mereka juga meminta KPK ikut menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.

"Agar KPK proaktif menyelidiki, menyidik, menuntut, atau memproses lebih lanjut laporan Menteri ESDM sebagai delik umum bukan delik aduan," kata Ibrani.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat begitu saja menindaklanjuti persoalan pencatutan nama Presiden itu.

"Atas dasar apa? Harus ada informasi yang masuk. Poinnya di situ. Informasi yang masuk itulah yang kemudian kita lakukan telaah dulu. Kita mengkaji sistemnya kalau soal Minerba. Misalnya pemberian royalti, itu yang kita kaji," kata Johan Budi. (Nil/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya